Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Tidak Lagi Menjabat Sebagai Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo Dimutasi ke Tempat Ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas dengan resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam
TRIBUNJAMBI.COM - Jabatan Kadiv Propam Polri yang dijabat Irjen Ferdy Sambo resmi dicopot.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo hanya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas dengan resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Selain Irjen Ferdy Sambo, Kapolri juga mencopot sejumlah perwira tinggi, menengah dan pertama yang terkait kasus kematian Brigadir Yosua.
Pencopotan sejumlah pejabat Polri itu tertuang dalam TR bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022. Telegram itu diteken pada 4 Agustus 2022.
Setelah tidak lagi menjabat sebagai Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo dimutasi jadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
"Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, yang menggantikan posisi Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam adalah oleh Irjen Syahardiantono.
DIiketahuia, Irjen Syahardiantono sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim.
Pada awal kasus kematian Brigadir Yosua mencuat, Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Hal itu menyusul desakan publik agar perkara ini dibuka secara terang benderang.
Bahkan, Presiden Joko Widodo meminta agar tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Irjen Ferdy Sambo juga beberapa kali sudah diperiksa terkait kematian Brigadir Yosua.
Terakhir, Kamis (4/8/2022) Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi dalam kelanjutkan pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu.
Sudah empat kali Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir Yosua.
Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Selan Irjen Ferdy Sambo, Kapolri juga memerintahkan pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri yang diduga bekerja tidak profesional selama proses pengusutan tewasnya Brigadir Yosua.
Dari 25 anggota Polri yang diperiksa tim khusus, ada 3 orang perwira tinggi berpangkat bintang satu.
Namun, polisi belum membuka siapa saja ketiga perwira tinggi tersebut.
Mereka diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan, upaya merusak hingga menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV.
Dalam kasus kematian Brigadir Yosua ini, Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dikenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: DAFTAR Perwira Tinggi dan Pejabat Polri Yang Dicopot Dari Jabatannya Terkait Kematian Brigadir Yosua
Baca juga: Fakta Baru! Bharada E Bukan Jago Tembak, Kerjanya Bukan Ajudan Ferdy Sambo
Baca juga: Pengusutan Kematian Brigadir Yosua, 3 Jenderal Dimutasi, Susno Duadji: Mengurangi Hambatan Psiklogis