Kepala BPJS Kesehatan Jambi: Program Rehab Solusi Atasi Tunggakan Iuran
BPJS Kesehatan berinovasi menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk memudahkan peserta JKN-KIS.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga saat ini BPJS Kesehatan terus berupaya mengeluarkan terobosan yang dapat memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
BPJS Kesehatan berinovasi menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk memudahkan peserta JKN-KIS.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Jambi, Sri Widyastuti. Ia menuturkan hadirnya Program Rehab bertujuan khususnya untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau dimasyarakat lebih dikenal dengan peserta mandiri, yang pembayaran iurannya tertunggak.
"Jadi untuk peserta mandiri yang memiliki tunggakan itu, lebih dari 3-24 bulan bisa mengikuti program ini,” tutur Sri, Kamis (4/8).
Lebih lanjut, ia mengatakan Program Rehab baru dijalankan tahun 2022, diakibatkan banyaknya hutang peserta sementara pihaknya terus membayar biaya pelayanan kesehatan kepada mitra kerja BPJS.
"Jadi memang cukup besar, cukup jadi PR kita untuk peserta mandiri ini. Terus ditambah pandemi, jadi kalau kita lihat kemampuan membayar peserta menurun. Peserta yang non-aktif juga meningkat. Nah, inilah salah satu solusi yang coba kami berikan untuk peserta mandiri kita melalui rencana pembayaran bertahap ini. Jadi telah diperuntukkan untuk peserta kita yang 4-24 bulan tagihannya," kata Sri.
Ia menambahkan, ditetapkannya 3-24 bulan karena sesuai regulasi, tunggakan maksimal hingga 24 bulan.
"Jadi, pasti ada peserta kita yang sudah terdaftar dari 1 Januari 2014, kalau dihitung umur BPJS udah masuk tahun ke-8. Berarti kan kita hitung tetap 24 bulan ke belakang, masa mencicilnya maksimal 12 bulan," tutup Sri.
Baca juga: Cegah Risiko Penyakit Kronis, BPJS Kesehatan Ajak Peserta Lakukan Skrining Kesehatan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Korban yang Baru 1 Bulan Mendaftar
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News