BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Korban yang Baru 1 Bulan Mendaftar
BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat progam kepada ahli waris buruh bongkar muat yang meninggal karena lakalantas di Aurduri.
TRIBUNJAMBI.COM - BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat progam kepada penerima manfaat yang baru sebulan terdaftar sebagai peserta.
Penerima manfaat tersebut adalah ahli waris buruh bongkar muat yang meninggal karena lakalantas di Aurduri. Ahli waris atas nama Rizki Yanto menerima santunan kematian Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muaro Jambi, Irma Iskandar menyatakan pentingnya seluruh pekerja terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan program Jamsostek harus dapat diterima oleh seluruh pekerja, apapun profesi dan pekerjaannya," katanya.
Karena dengan perlindungan Jamsostek, maka keluarga akan terhindar dari resiko mengalami masalah ekonomi dan sosial akibat menanggung biaya pengobatan di rumah sakit atau berkurang bahkan hilangnya penghasilan karena pekerja menghembuskan nafas terakhir pada hari Rabu (27/07/2022) di rumah sakit.
Baca juga: KPU Provinsi Jambi Sebut Proses Verifikasi Parpol Berlangsung Hingga November
Baca juga: CEO Lecture: Sambut Era Electricity, PLN Siapkan Langkah Menuju Perusahaan Energi Masa Depan
Pemuda yang selama lebih kurang 2 tahun bekerja sebagai buruh bongkar muat pada sebuah perusahaan sawit yang beralamat di Desa Suko Awin Jaya, Bukit baling Sengeti ini merupakan satu dari banyak jumlah korban yang mengalami resiko kecelakaan laka lantas yang menyebabkan meninggal dunia.
Almarhum Yanto, baru saja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Muaro Jambi Sengeti satu bulan yang lalu, dan didaftarkan oleh Ketua Karang Taruna Desa Suko Awin Jaya, selaku koordinator pekerja bongkar muatnya.
"Dan kami akan segera membayarkan Manfaat Jaminan Kematiannya berupa santunan kematian sebesar Rp 42.000.000,- (Empat puluh Dua Juta Rupiah) kepada ahli waris, yakni kepada orang tuanya disebabkan almarhum masih berstatus lajang," lanjut Irma.
Jumlah santunan ini terdiri atas santunan kematian sebesar Rp 20.000.000, bantuan pemakaman Rp 10.000.000,- dan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12.000.000.
"Program negara yang kita selenggarakan ini merupakan wujud hadirnya negara untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja dan keluarganya," ujarnya.
la menambahkan, saat ini pihaknya menyelenggarakan 5 program, antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan terakhir program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hal sebada dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Muhammad Syahrul.
" BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi bentuk nyata adanya layanan jaminan sosial yang ada di Provinsi Jambi, maka dari itu saya menghimbau pemberi kerja untuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan", pungkasnya. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polri Sebut Dana Donasi Korban Kecelakaan Lion Air yang Diselewengkan ACT Capai Rp 68 Miliar
Baca juga: Panti Asuhan Al Amin Jambi Terima Bantuan dari Perusahaan Batu Bara
Baca juga: KPU Provinsi Jambi Sebut Proses Verifikasi Parpol Berlangsung Hingga November