Polri Sebut Dana Donasi Korban Kecelakaan Lion Air yang Diselewengkan ACT Capai Rp 68 Miliar

Update terbaru penyelidikan dugaan penyelewengan dana donasi oleh ACT untuk korban kecelakaan pesawat Lion Ait JT-610 pada 2018 lalu mencapai Rp 68 mi

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Dugaan penyelewengan yang dilakukan ACT 

TRIBUNJAMBI.COM - Update terbaru penyelidikan dugaan penyelewengan dana donasi oleh ACT untuk korban kecelakaan pesawat Lion Ait JT-610 pada 2018 lalu mencapai Rp 68 miliar.

Ini seperti dikatakan Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Dikatakannya, jumlah ini dua kali lipat dari yang disebutkan sebelumnya, yakni Rp 34 miliar.

“Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan atau akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp 68 miliar,” kata Kombes Nurul

Dijelaskan Kombes Nurul, pemotongan dana donasi sebesar 20-30 persen selain didasari oleh Surat Keputusan Bersama Pembina dan Pengawas yayasan ACT juga dikuatkan adanya surat keputusan manajemen.

Surat keputusan tersebut, dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka.

Baca juga: KPU Provinsi Jambi Sebut Proses Verifikasi Parpol Berlangsung Hingga November

Baca juga: Erayani Sebut Gelar di Paperbag dan Souvenir Bukan Idenya: NA Menikmati Selama Hidup Bersama Saya

Dalam konferensi pers, Nurul juga menyebut, Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerjasama antara ACT dan KS 212.

"Ketum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp 10 miliar dari ACT," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji, menegaskan pihaknya terus mendalami soal penyelewengan dana yang diduga dilakukan pihak ACT.

“Ada dugaan lebih dari Rp 68 miliar, masih terus kita dalami,” ucap Andri, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Adapun dana sosial dari pihak Boeing itu seharusnya disalurkan untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Namun, sebagian uang diduga disalahgunakan oleh pihak ACT.

Sebagai informasi, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2018 lalu.

Ahyudin dan Ibnu Khajar ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana donasi ACT.

Keduanya, dipersangkakan pasal berlapis atas dugaan kasus penggelapan donasi umat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved