Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Diperiksa Terkait Kematian Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo: Saya Minta Maaf

Ferdy Sambo diperiksa di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) sebagai saksi dalam kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUNJAMBI/HO/CAPTURE TRIBUNNEWS
Brigadir Yosua Hutabarat (kiri) dan Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo diperiksa di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) sebagai saksi dalam kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Terpantau Ferdy Sambo tiba sekitar pukul 10.00 WIB, yang dikawal ketat menuju ruang pemeriksaan.

Dia datang dengan menggunakan pakaian dinas lengkap.

Hari ini Ferdy Sambo diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Pada pernyataannya di Mabes Polri hari ini, Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut kali ini merupakan pemeriksaan keempat.

"Hari ini saya memenuhi pemeriksaan. Hari ini adalah pemeriksaan keempat," ungkapnya kepada awak media, dikutip Tribunjambi.com dari tayangan Live TribunNews.

Dia menyebut sebelumnya sudah diperiksa oleh penyidik di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metrojaya.

"Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," tuturnya, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Bharada E Dijerat Pasal 338 Tentang Pembunuhan Terkait Tewasnya Brigadir Yosua

"Selaku ciptaan Tuhan, saya mohon maaf kepada institusi Polri demikian juga belagsungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua," lanjutnya.

Dia menyampaikan semoga keluarga Brigadir Yosua diberi kekuatan.

"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yosua kepada istri dan keluarga saya," ungkapnya.

Selanjutnya, Irjen Pol Ferdy Sambo mengharapkan kepada seluruh pihak agar bersabar.

"Tidak memberikan asumsi dan persepsi yang menyebabkan simpang siur peristiwa di rumah dinas saya," terangnya.

Ferdy Sambo juga memohon doa masyarakat agar istrinya bisa segera pulih dari trauma.

"Agar segera pulih dari trauma, dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini," tuturpnya.

Pada malam tadi, Direktur Tipidum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Brigjen Andi Rian mengungkapkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

"Malam ini penyidik lakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga kami rasa sudah cukup. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8/2022) malam.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf Terkait Tewasnya Brigadir Yosua: Semoga Keluarga Diberi Kekuatan

Dia mengatakan Bharada E kini berada di Mabes Polri, dan akan segera ditahan.

Berdasarkan keterangannya, pada kasus ini Bharada E bukan membela diri.

Kemarin, ada 13 orang saksi tambahan yang diperiksa terkait meninggalnya anggota Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sementara terkait pemeriksaan Irjen Pol Ferdy Sambo ini, juga sudah diionformasikan Kadiv Humas sebelumnya,

"Kapasitasnya sebagai saksi. Sampai sekarang masih sebagai saksi ya," ungkap Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Mabes Polri, di acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam.

Bharada E yang memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.

Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, mengungkapkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Apa isi Pasal 338 KUHP?

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara Pasal 55 KUHP adalah penyertaan tindak pidana. Berikut bunyi pasal 55 KUHP

"Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.

Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya-upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan suatu perbuatanya".

Baca juga: TANGISAN Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat: Bangkit Rohmu Biar Terungkap Semua Anakku

Isi Permohonan Visum Janggal

Ketua Hutabarat Lawyers, Pheo Hutabarat, membeberkan isi permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Pada bukti visum tersebut, ungkap Pheo, disebutkan jenazah Brigadir Yosua Hutabarat cuma ada satu luka tembak di bagian dada.

Padahal kenyataannya luka tembak di tubuh anggota Polri yang disebut polisi dengan nama Brigadir J itu lebih dari satu.

Bahkan lukanya juga bukan hanya berbentuk luka tembak, tapi juga ada luka mirip goresan senjata tajam, yang kemudian disebut polisi akibat goresan proyektil.

Pheo Hutabarat menyampaikan hal itu usai mendampingi ayah Brigadir Yosua menemui Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (3/8/2022).

Update berita Terbaru Tribunjambi.com di Google News.

Baca juga: Ini Motif Penembakan Brigadir Yosua Hutabarat Versi Mabes Polri, Terkait Istri Kadiv Propam

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Beberkan Autopsi Ulang, Ada Luka Tembak di Kepala

Baca juga: Mahfud MD Geleng-geleng Lihat Hasil Visum, Ayah Brigadir Yosua Temui Menkopolhukam

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved