Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Bharada E Dijerat Pasal 338 Tentang Pembunuhan Terkait Tewasnya Brigadir Yosua

Bharada E yang menembak Brigadir Yosua hingga tewas adalah ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI/HO
Bharada E tersangka atas kematian Brigadir Yosua. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah menemui titik terang dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka kasus tersebut.

Bharada E yang menembak Brigadir Yosua hingga tewas adalah ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.

Mabes Polri mengumumkan penetapan Bharada E sebagai tersangka terkait kematian Brigadir Yosua pada Rabu (7/8/2022) malam. Penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Ya, penyidik sudah gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," katanya.

Ini isi Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.

Pasal 338 ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, Pasal 338 berbunyi: 

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Pasal 55 KUHP

Merupakan jerat untuk pihak yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.


Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Pasal 55 ayat 1 KUHP 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan," ayat 1 poin 1. 

"Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.

Pasal 55 ayat 2 KUHP 

Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP

Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu dan memberikan kesempatan kejahatan atau tindak pidana.

Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.

"(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; (2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Dia mengatakan Bharada E kini berada di Mabes Polri, dan akan segera ditahan. 

Berdasarkan keterangannya, pada kasus ini Bharada E bukan membela diri.

Pada hari ini ada 13 orang saksi tambahan yang diperiksa terkait meninggalnya anggota Polri asal Sungai Bahar yang bernama lengkap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu. 

Informasi yang dihimpun, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Nonaktif, akan diperiksa oleh tim khusus untuk diminta keterangannya secara resmi, pada Kamis (4/8/2022).

"Kapasitasnya sebagai saksi. Sampai sekarang masih sebagai saksi ya," ungkap Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Mabes Polri, pada acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Pasal yang Menjerat Bharada E jadi Tersangka? Ancaman 15 Tahun Penjara

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BREAKING NEWS: Bharada E Jadi Tersangka Kematian Brigadir Yosua Hutabarat

Baca juga: Mahfud MD Geleng-geleng Lihat Hasil Visum, Ayah Brigadir Yosua Temui Menkopolhukam

Baca juga: Bharada E Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Saksi Kamis Pagi, Ibu PC Belum Dijadwalkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved