ACT Terima Aliran Rp1,7 Triliun, 50 Persennya Mengalir ke Kantong Pribadi Pengurus untuk Beli Aset
Jumlah dana masyarakat yang diselewengkan oleh para petinggi dan mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata lebih banyak
Editor:
Fifi Suryani
Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) juga mengakui pihaknya menerima aliran dana tersebut. "Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp 10 miliar dari Yayasan ACT," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Rabu (3/8).
Nurul menuturkan, aliran dana diterima Koperasi Syariah 212 setelah adanya surat perjanjian kerja sama dengan Yayasan ACT bernomor 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021 tentang pemberian dana pembinaan UMKM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/09072022-act2222.jpg)