DPRD Provinsi Jambi
Fraksi Gerindra Berharap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Berpihak pada Kepentingan Masyarakat
Fraksi Gerindra di DPRD Provinsi Jambi memberikan pandangan umumnya terhadap Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Fraksi Gerindra di DPRD Provinsi Jambi memberikan pandangan umumnya terhadap Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Fraksi Partai Gerindra, Ranperda pengelolaan keuangan daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi harus dilakukan dengan prinsip yuridis dan tepat fungsi.
Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kami dari Fraksi Gerindra berpendapat bahwa, dengan terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah secara yuridis perlu dilakukan penataan kembali pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Jambi.
Dengan prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat prilaku dengan tetap mengacu pada sifat kekhususan Provinsi Jambi sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.
"Pengelolaan keuangan daerah yang baik, harus taat asas dan filosofi kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Provinsi Jambi," kata juru bicara Fraksi Gerindra M.Kharil.
Baca juga: Fraksi Gerindra Apresiasi 7 Ranperda yang Diusulkan Pemprov Jambi
Akuntabilitas harus menjadi tatanan dari setiap upaya untuk melakukan perubahan dan pembenahan yang lebih baik dan optimal, termasuk dalam perbaikan dan pembenahan manajemen pengelolaan keuangan daerah.
Selain akuntabilitas, pengelolaan keuangan daerah juga harus memiliki hasil guna, dalam artian pengelolaan keuangan daerah harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan setiap program direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan dengan hasil yang optimal dengan biaya yang efektif dan efisien.
Dengan demikian, fraksi Gerindra juga mengingatkan kepada Gubernur selaku Kepala Pemerintahan di Provinsi Jambi, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. Bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan transparansi pengelolaan anggaran, sehingga masyarakat se-Provinsi Jambi ini mengetahui informasi keuangan daerah.
Baca juga: Al Haris Beri Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi 7 Ranperda Usulan Pemerintah
Mulai dari tahapan perencanaan dan pelaksanaan, dengan tujuan transparansi ini adalah bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
"Selanjutnya Kami Fraksi Gerindra ingin meminta penjelasan kepada pak Gubernur, apa perbedaan yang mendasar dengan aturan Perda tentang pengelolaan keuangan daerah sebelumnya. Bagaimana Ranperda pengelolaan keuangan ini berdampak pada dana perimbangan dari pemerintah pusat," tutupnya.
(Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News