Berita Tebo

ASN Tebo Telat Masuk Kantor TPP Langsung Dipotong

ada beberapa ASN yang terhenti di gerbang kompleks perkantoran Pemerintahan Kabupaten Tebo akibat penertiban pajak.

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/SOPIANTO
Rumasyafii Kepala Bidang (Kabid) pembina dan pengadaan dan kinerja ASN BKPSDM Kabupaten Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Aparatur Sipil Neagara (ASN) yang terlambat masuk kerja, tambahan penghasil pegawai (TPP) secara otomatis dipotong.

Selasa (26/7/2022) ada beberapa ASN yang terhenti di gerbang kompleks perkantoran Pemerintahan Kabupaten Tebo akibat penertiban pajak.

Bahkan terpantau ada beberpa ASN yang terlambat masuk kerja dikarenakan diperiksa kelengkapan surat menyurat kendaraannya.

Rumasyafii Kepala Bidang (Kabid) pembina dan pengadaan dan kinerja ASN BKPSDM Kabupaten Tebo mengatakan, pihak BKPSDM tetap mengacu pada aturan yang ada, bahwa dengan pengawai yang terlambat sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) 1 tahun 2022.

Perbup itu menjelas terkait dengan pemberian TPP ASN, dalam Perbup itu menjelaskan bagi ASN yang terlambat akan diberikan sanksi pemotongan TPP.

"Bagi yang terlamabat secara otomatis TPPnya dipotong," kata Ruman.

Ruman bilang, ada beberapa klafikasinya yang terlambat masuk kerja yakni Tl1 hingga Tl 4. Dari yang terendah 0,5 persen sampai yang tertinggi 1,5 persen untuk pemotongan TPPnya.

Karena absen sekarang pakai sistem online, kata Ruman pihak nya belum mendapatkan data berapa jumlah yang terlambat.

"Data saat ini masih sama kominfo, biasanya kami baru dapat data diakir bulan," jelas Ruman.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Tonton Video Polisi Asal Jambi Tewas Ditembak di Jakarta, Kondisinya Tragis

Baca juga: Harga Sawit di Tanjabtim Rabu (27/7/2023) Masih Rp 600-700 Per Kilogram

Baca juga: Ini Kata Pakar Hukum Jambi Soal Autopsi Ulang Brigadir Yosua

Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir Yosua Sangat Penting Sebagai Pembanding dengan Autopsi Pertama

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved