Autopsi Ulang Brigadir Yosua
Autopsi Ulang Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak Ungkap Fakta Baru Terkait Kondisi Fisik Korban
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak ungkap fakta baru terkait kondisi fisik jenazah Brigadir Yosua.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak ungkap fakta baru terkait kondisi fisik jenazah Brigadir Yosua.
Fakta baru itu dikatakan Kamarudin berdasarkan keterangan ibunya saat rapat bersama tim dokter forensik di Hotel BW Luxury, Selasa (26/7/2022) malam.
Dalam rapat itu diungkapkan Kamarudin terjadi dialog interaktif antara pihak keluarga Brigadir Yosua dengan dokter forensik yang cukup menarik.
Namun yang cukup menarik dari dialog tersebut yaitu pernyataan ibu Brigadir J yang mengungkapkan bahwa dia lahir dalam kondisi sehat secara fisik. Namun terdapat kejanggalan saat dimakamkan.
"Ibu almarhum mengatakan ketika anak saya dilahirkan dia fisiknya sempurna mulai dari ujung kepala sampai ujung kaki sempurna. Tetapi ketika dia meninggal kakinya (Brigadir J) tidak lurus. Jadi kaki kiri lurus, kaki kanan bengkok," ungkap pengacara.
Sehingga hal itu perlu perhatian, dan diminta untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya berkaitan dengan 'alat kelamin' hingga ginjal.
Baca juga: Autopsi Ulang Brigadir Yosua Hanya Bisa Disaksikan Perwakilan Keluarga
"Kemudian ikut diperiksa juga apakah, mohon maaf, alat kelaminya masih utuh atau tidak, atau masih ada atau tidak," ujarnya.
Selanjutnya, pemeriksaan yang diminta pihak keluarga yang perlu dilakukan yakni terkait keutuhan isi perut, luka luar dan dalam.
"Saya minta tadi supaya diperiksa ginjalnya untuk mengetahui kapan dia matinya, karena ada kecurigaan saya pada jam 16.15 di hari 8 Juli masih terbaca (pesan) WhatsApp di handphonenya. Sehingga apakah ini almarhum yang membuka atau orang lain. Karena handphonenya kan diduga telah diretas atau dikuasai si pembunuh," ujarnya.
Otopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir J hanya bisa disaksikan satu orang perwakilan keluarga.
Hal itu disampaikan Kamarudin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J usai rapat bersama tim dokter forensik, Selasa (26/7/2022) malam.
Dalam rapat tersebut dikatakan Kamarudin terkait teknis pelaksanaan autopsi ulang dan penyampaian aspirasi dari pihak keluarga.
Baca juga: Dicecar Komnas HAM, Bharada E Akhirnya Cerita Banyak Soal Penembakan Brigadir J
"Tentang apa yang harus dilakukan, kemudian menyepakati beberapa hal, apa yang boleh dan tidak boleh. Kaitannya dengan kode etik kedokteran. Semuanya sudah clear tadi, sudah kita jawab dengan baik. Sehingga besok bisa berjalan dengan baik," katanya.
Terkait siapa saja yang boleh menyaksikan, Kamarudin menyebutkan hanya dapat dilihat oleh tim dokter. Meskipun sebelumnya telah disetujui oleh Polri.