Arti Warna Hijau dan Kuning di Aplikasi PeduliLindungi

Pemerintah telah mengubah arti dari indikator warna yang akan muncul pada aplikasi PeduliLindungi.

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Ada empat status pembagian indikator warna aplikasi PeduliLindungi mulai dari warma hijau, kuning, dan merah.  

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah telah mengubah arti dari indikator warna yang akan muncul pada aplikasi PeduliLindungi.

Lalu apa saja arti indikator warna pada aplikasi PeduliLindungi?

Warna hijau artinya status bagi seseorang yang telah lengkap vaksinasinya. Untuk usia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin dosis 1, 2 dan booster.  Untuk usia 6-17 tahun sudah vaksinasi lengkap yakni dua dosis.

Untuk indikator warna kuning artinya vaksinasi belum lengkap. Usia 18 tahun ke atas menerima vaksin dosis 1 dan 2 tetapi belum menerima vaksin booster. Usia 6-17 tahun baru menerima vaksin dosis 1

Warna merah artinya untuk usia 18 tahun ke atas belum menerima vaksin atau baru menerim vaksin dosis 1. Sedangkan untuk usia 6-17 tahun artinya belum pernah vaksinasi.

Sedangkan warna hitam artinya mengindikasikan seseorang yang terkonfirmasi Covid-19 kurang dari 10 hari dan dalam waktu 14 hari terakhir memiliki riwayat kontak langsung dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. 

Baca juga: Ini Arti Status Warna di Aplikasi PeduliLindungi

Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan kebijakan pemberian status warna pada aplikasi PeduliLindungi mulai berlaku efektif pada 17 Juli 2022 lalu. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19 Indonesia No.21 tahun 2022. 

"Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi pengelola lokasi atau tempat publik dan bagi masyarakat untuk mengidentifikasi status yang akan memasuki lokasi publik," ujarnya.

Ada empat status pembagian indikator warna aplikasi PeduliLindungi mulai dari warma hijau, kuning, dan merah. 

Warna-warna tersebut memiliki artinya masing-masing. 

Baca juga: Mabes Polri Putuskan Proses Autopsi Brigadir Yosua Dilakukan di RSUD Sungai Bahar

Abu menyebut penerapan indikator warna ini berlaku secara nasional sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Satgas Nasional dan diperkuat dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemerintahan daerah di seluruh Indonesia. 

"Untuk penerapannya serentak 17 Juli 2022 lalu dan untuk di kota Jambi kita sebelumnya sudah mengimplementasikan penerapan aplikasi PeduliLindungi di berbagai lokasi publik.

"Kita telah menerapkan secara ketat dan secara teknis tidak ada masalah apa-apa kita hanya menyesuaikan status indikasi warna yang terbaru," tutup Abu.

Baca juga: Mantan Kabareskrim Susno Duaji Sebut Dokter yang Autopsi Brigadir J Harus Dinonaktifkan

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved