Ini Arti Status Warna di Aplikasi PeduliLindungi

Saat ini, pemerintah telah mengubah arti dari indikator warna yang akan muncul pada aplikasi Peduli Lindungi.

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Ada empat status pembagian indikator warna aplikasi PeduliLindungi mulai dari warma hijau, kuning, dan merah.  

 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaman sekarang jika ingin memasuki area publik baik itu gedung, taman, dan tempat umum lainnya kita wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Saat ini, pemerintah telah mengubah arti dari indikator warna yang akan muncul pada aplikasi PeduliLindungi.

Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan kebijakan pemberian status warna pada aplikasi Peduli Lindungi mulai berlaku efektif pada 17 Juli 2022 lalu. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Satgas Covid Indonesia No.21 tahun 2022. 

"Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi pengelola lokasi atau tempat publik dan bagi masyarakat untuk mengidentifikasi status yang akan memasuki lokasi publik," ujarnya baru-baru ini.

Ada empat status pembagian indikator warna aplikasi Peduli Lindungi mulai dari warma hijau, kuning, dan merah. 

Warna-warna tersebut memiliki artinya masing-masing.

Baca juga: WHO: Indonesia Level 1, Jakarta Level 3 Wilayah dengan Transmisi Penyebaran Covid-19 Tertinggi

Hijau artinya status bagi seseorang yang telah lengkap vaksinasinya baik itu usia anak-anak hingga dewasa. 

Warna kuning vaksinasinya belum lengkap dalam artian untuk dewasa baru menerima vaksinasi dosis 1 dan 2 belum booster dan anak-anak baru dosis pertama. 

Warna merah belum vaksin atau baru menerim vaksin dosis 1 dan anak-anak belum pernah divaksin. 

Sedangkan warna hitam mengindikasikan seseorang yang terkonfirmasi Covid-19 baik itu dalam waktu 14 hari terakhir maupun status bagi seseorang yang kontak langsung dengan orang yang terkonfirmasi covid. 

"Status warna ini untuk mempermudah bagi pengelola maupun masyarakat mengidentifikasi status," katanya.

Abu menyebut penerapan indikator warna ini berlaku secara nasional sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Satgas Nasional dan diperkuat dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.

Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Ingatkan Masyarakat Tetap Kenakan Masker, Covid-19 Masih Ada

"Untuk penerapannya serentak 17 Juli 2022 lalu dan untuk di kota Jambi kita sebelumnya sudah mengimplementasikan penerapan aplikasi Peduli Lindungi di berbagai lokasi publik.

"Kita telah menerapkan secara ketat dan secara teknis tidak ada masalah apa-apa kita hanya memyesuaikan status indikasi warna yang terbaru," tutup Abu.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved