Vonis Apif Firmansyah Terdakwa Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Diputus Hari Ini

sidang ketok palu dengan terdakwa Apif Firmansyah kan dilanjutkan hari ini. Sidang perkara nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jambi itu pembacaan vonis

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM/DARWIN SIJABAT
Persidangan Apif Firmansyah kasus ketok palu RAPBD 2017. Vonis akan dibacakan hari ini 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Apif Firmansyah, terdakwa kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan gratifikasi yang dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI akan diputus hari ini, Kamis (21/7/2022).

Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi, sidang ketok palu dengan terdakwa Apif Firmansyah kan dilanjutkan hari ini. Agenda sidang perkara nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jambi itu pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. 

Pada sidang sebelumnya, Apif Firmansyah dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsidair 6 bulan oleh Jaksa KPK terkait kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan gratifikasi.

Kuasa hukum Apif Firmansyah meminta izin ke hakim, terdakwa bisa menemani istrinya melahirkan di Rumah Sakit salah satu Jambi, pada Kamis (30/6/22).

Herwinsyah kuasa hukum Apif Firmansyah juga mengatakan bahwasanya menerima tuntutan dari Jaksa KPK atas dasar terpenuhi unsur pasal 12b ayat (1), gratifikasi.

Atas penuntutan itu, terdakwa menyampaikan Nota pembelaan  atau pledoi tersebut yang disampaikan dalam persidangan perkara gratifikasi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (7/7/2022).

Apif yang mengikuti persidangan secara daring/virtual mengakui semua perbuatannya.

Dalam pembelaannya, dirinya membandingkan antara tuntutannya dengan mantan bosnya yakni Zumi Zola Zulkifli.

"Saya hanya membantu untuk pengesahan APBD 2017 saja, untuk tahun 2018 saya tidak tau sama sekali karena saya sudah tidak bersama Zumi Zola lagi," ujar Apif.

Sementara itu, Hidayat selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pembelaan dari penasehat hukum maupun dari Apif sudah diulas pihaknya.

"Pada dasarnya keberatan-keberatan yang dituangkan dalam pembelaan dari penasehat hukum maupun dari Apif itu telah kami ulas dalam surat tindakan sebelumnya secara detail di sana," bebernya.

Dirinya menambahkan bahwa Apif bukan merupakan pegawai negeri hingga bukan sebagai objek Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

JPU sebut jika Apif itu bukan pegawai neger atau pegawai negara, sehingga bukan sebagai objek Tipikor. Namun dari beberapa kali persidangan sebelumnya dengan terdakwa lainnya terdapat fakta bahwa terdakwa terlibat. 

"Yang bersangkutan (Apif Firmansyah; red) bersama sama dengan Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi). Dalam sidang sebelumnya seperti Zumi Zola dan anggota DPRD lainnya sudah dibahas memang ada keterlibatan Apif," katanya.

Sehingga JPU meyakini bahwa tuntutan yang didakwakan kepada Apif Firmansyah sudah sesuai.

Baca juga: Apif Firmansyah Terdakwa Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Ajukan Pembelaan Pledoi

Baca juga: Sidang Suap Ketok Palu, Apif Sebut Istri Mantan Gubernur Jambi Sering Minta Uang

Baca juga: Sidang Ketok Palu Apif Sebut Zumi Zola Terima Beres, Teknis dari Mana Uang Berasal Tidak Tahu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved