Berita Jambi
Apif Firmansyah Terdakwa Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Ajukan Pembelaan Pledoi
Apif Firmansyah, terdakwa kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan gratifikasi sampaikan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Um
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Apif Firmansyah, terdakwa kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan gratifikasi sampaikan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Nota pembelaan (pledoi) tersebut disampaikannya dalam persidangan perkara gratifikasi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (7/7/2022).
Apif yang mengikuti persidangan secara daring/virtual mengakui semua perbuatannya.
Dalam pembelaannya, dirinya membandingkan antara tuntutannya dengan mantan bosnya yakni Zumi Zola Zulkifli.
"Saya hanya membantu untuk pengesahan APBD 2017 saja, untuk tahun 2018 saya tidak tau sama sekali karena saya sudah tidak bersama Zumi Zola lagi," ujar Apif.
Terdapat 15 poin pembelaan terdakwa yang disampaikan oleh Kuasa hukum dalam persidangan tersebut.
Diantaranya bahwa terdakwa melakukan upaya gratifikasi tersebut bukan didasarkan pada keinginan sendiri.
"Terdakwa meminta uang ke kontraktor atas permintaan Zumi Zola," katanya.
Sehingga dia tidak sependapat atas tuntutan yang didakwakan kepada Apif Firmansyah.
Untuk itu Kuasa hukum meminta hakim meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Apif Firmansyah.
Selain itu PH juga meminta agar uang ganti rugi senilai Rp 4 miliar agar tidak dikenakan. Sebab menurutnya terdakwa tidak menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, Hidayat selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pembelaan dari penasehat hukum maupun dari Apif sudah diulas pihaknya.
"Pada dasarnya keberatan-keberatan yang dituangkan dalam pembelaan dari penasehat hukum maupun dari Apif itu telah kami ulas dalam surat tindakan sebelumnya secara detail di sana," bebernya.
Dirinya menambahkan bahwa Apif bukan merupakan pegawai negeri hingga bukan sebagai objek Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
JPU sebut jika Apif itu bukan pegawai negeri atau pegawai negara, sehingga bukan sebagai objek Tipikor. Namun dari beberapa kali persidangan sebelumnya dengan terdakwa lainnya terdapat fakta bahwa terdakwa terlibat.