Rizieq Shihab Bebas
Berstatus Tahanan Kota, Rizieq Shihab Rencanakan Sapa Pengurus GNPF Ulama dan PA 212
Mendapatkan bebas bersyarat, Rizieq Shihab kini berstatus tahanan kota. Rizieq Shihab menjadwalkan akan menyapa PA 212
TRIBUNJAMBI.COM - Mulai hari ini, Rabu 20 Juli 2022, mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi menjalani bebas bersyarat.
Dan status Rizieq Shihab saat ini adalah tahanan kota.
Pernyataan ini dilontarkan Rizieq Shihab saat konferensi pers di Markaz Syariah Petamburan.

"Bahwa saya bebas bersyarat dan kini saya berstatus tahanan kota," kata Rizieq Shihab melansir tayangan live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu (20/7/2022).
Pemberian bebas bersyarat ini, lanjut Rizieq Shihab adalah satu proses hukum dan bukan pemberian dari pihak manapun.
"Pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat. Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik bukan pemberian pejabat bukan pemberian kekuasaan, tapi ini merupakan satu proses hukum," tegasnya.
Pasca berstatus tahanan kota, Rizieq Shihab memilih untuk menikmati bersama keluarganya di kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rizieq Shihab rencananya akan menyapa para pengurus front persaudaraan islam, GNPF Ulama dan PA 212.
Terpisah, Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Tidak Ada Pengerahan Massa Saat Jemput Rizieq Shihab Bebas Dari Rutan
Baca juga: Rizieq Shihab Dibebaskan Hari Ini Setelah Mendapatkan Pembebasan Bersyarat
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Rizieq Shihab bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.
Rika menyebut Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Rizieq Shihab sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehata hingga penyebaran berita bohong.
Lebih jauh Rika mengungkap jika RizieqShihab baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.
"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya.