Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Bagikan Minyakita Sambil Promosi Anak
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau pemilu melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ke Badan Pengawas
Yandri mengklaim dirinya ikut menggodok UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di parlemen. Menurut Yandri, dalam UU itu memang ada larangan-larangan yang diatur saat berkampanye. "Saya ini kan pembuat UU Nomor 7 Tahun 2017, jadi sanksi itu atau pelanggaran itu ada kalau di masa kampanye. Bahwa masa kampanye itu hanya 75 hari mulai dari November 2023. Nah, di masa itu memang nggak boleh," katanya.
Namun, lanjutnya, hal demikian boleh dilakukan selama belum memasuki masa kampanye. Dia lantas menyebut pelaporan itu salah alamat. "Tapi kalau sekarang boleh orang ngasih bantuan, memberikan sesuatu. Memang tugas partai begitu. Jadi menurut saya salah alamatlah, ya," katanya. "Nggak tepat (pelaporannya) dan nggak punya dasar. Jadi, menurut saya, saya meyakini, tidak ada yang dilanggar oleh Bang Zul terhadap UU Pemilu," imbuhnya.