Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Pakar Hukum Sebut Non-aktifnya Irjen Ferdy Sambo Tepat untuk Pengusutan Kasus Polisi Tembak Polisi

Kapolri Jenderal Lisyo Sigit Prabowo menonaktifkan untuk sementara Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam.

Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
Irjen Ferdy Sambo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pada pengusutan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yosua alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kapolri Jenderal Lisyo Sigit Prabowo menonaktifkan untuk sementara Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam.

''Saya putuskan mulai malam ini jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri kita nonaktifkan,'' ujar Kapolri dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (18/7/2022) malam.

Menanggapi penonaktifan Irjen Ferdy Sambo, pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo sebagai langkah positif untuk mengungkap kasus yang menewaskan Brigadir Yosua.

“Langkah itu patut diapresiasi. Positif. Karena mendengar suara masyarakat sekaligus membuat pengungkapan perkara ini menjadi lebih terbuka,” ujarnya, saat dihubungi wartawan, Selasa (19/7/2022).

Dengan nonaktifnya Irjen Ferdy Sambo, pengungkapan kasus polisi tembak polisi ini akan lebih akuntabel.

“Sebab, kalau masih menjabat, nanti dikhawatirkan timnya tidak independen,” tuturnya.

Dia beranggapan tim juga menjadi lebih leluasa dalam bekerja. “Tinggal ke depannya tim harus bisa memastikan mengungkap fakta yang sebenarnya,” ucap Suparji.

Langkah yang diambil Kapolri juga sebagai peringatan bagi polisi lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang beresiko.

“Ini sesuai dengan dengan Polri Presisi. Saya kira ini langkah positif. Ini satu hal yang memang perlu dilakukan, daripada muncul ketidakpercayaan publik,” ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Pakar Hukum Harap Pengungkapan Perkara Jadi Lebih Terbuka, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sopir dan Kenek Truk Tangki BBM Pertamina Jadi Tersangka, 10 Korban Laka di Cibubur Diidentifikasi

Baca juga: Kuasa Hukum PT HAL Dipertanyakan Soal Gaji dan THR Karyawan di Sidang PHK Sepihak

Baca juga: Beraksi di Dua Lokasi, Perampok di Muaro Jambi Larikan Emas 35 Suku dan Uang Rp 185 Juta

Baca juga: Sidang PHK Sepihak PT HAL, PH: Kami Hanya Meminta Hak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved