Brigadir Yosua Tewas Ditembak

IPW Sebut Penolakan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua Artinya Langgar Perintah Presiden

Pihak kepolisian menolak permintaan autopsi ulang dari keluarga Brigadir Yosua alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/M Kurniawan
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Kamaruddin Simanjuntak tunjukkan surat laporan Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/7/2022). 

Polisi Minta Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Ekshumasi Terkait Autopsi Ulang Brigadir Yosua

Polri meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang. Permohonan itu bisa diajukan kepada Bareskrim Polri.

Diketahui, ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Satu di antaranya pembongkaran kuburan tersebut untuk autopsi ulang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa permohonan ekshumasi bisa diajukan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilahkan dari kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik," ujar Dedi kepada Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).

Dedi menjelaskan bahwa ekshumasi bisa dilakukan oleh dokter forensik yang memiliki kemampuan mumpuni. Nantinya, proses ekshumasi dilakukan untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.

"Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban guna menguatan pembuktian secara ilmiah," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Tolak Permintaan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, IPW: Langgar Perintah Presiden, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Non-aktifnya Irjen Ferdy Sambo Tepat untuk Pengusutan Kasus Polisi Tembak Polisi

Baca juga: Brigadir Yosua Hutabarat Meninggal, Adik Dimutasi ke Polda Jambi, Ini Kata Keluarga

Baca juga: Sekretaris Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto Kunjungi Makam Brigadir Yosua

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved