Brigadir Yosua Tewas Ditembak
IPW Sebut Penolakan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua Artinya Langgar Perintah Presiden
Pihak kepolisian menolak permintaan autopsi ulang dari keluarga Brigadir Yosua alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
TRIBUNJAMBI.COM - Pihak kepolisian menolak permintaan autopsi ulang dari keluarga Brigadir Yosua alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo autopsi Brigadir Yosua sudah dilakukan dan hasilnya akan disampaikan.
Menanggapi penolakan ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut jika itu bentuk pelanggarann perintah Presiden Joko Widodo.
"Penolakan Polri sudah melanggar perintah Presiden untuk obyektif dan tidak ada yang ditutupi."
"Autopsi ulang adalah jalan membuka tabir kalau tidak diautopsi ulang sudah tutup buku (kasus selesai)," kata Sugeng saat dihubungi Tribunnews, Selasa (19/7/2022).
Sugeng juga menambahkan jika penolakan autopsi ulang oleh Polri adalah bentuk dari tidak terwujudnya keadilan.
"Harus dipertanyakan apakah sudah ada hasil autopsi. Apa isi autopsi tersebut? sikap tidak mau autopsi ulang adalah sikap melawan rasa keadilan masyarakat," imbuhnya.
Keluarga Brigadir Yosua Ragu dengan Hasil Autopsi
Pihak keluarga merasa ragu atas hasil autopsi terhadap Brigadir Yosua yang dilakukan oleh Polri.
Hal ini disampaikan oleh koordinator tim pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjutak pada Senin (18/7/2022).
Kamarudin menjelaskan autopsi yang telah dilakukan oleh kepolisian diduga dilakukan dalam tekanan.
Hal ini membuat adanya keraguan terkait hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir Yosua.
Selain itu, menurutnya, pihaknya juga menemukan sejumlah luka-luka sayatan yang mengarah kepada dugaan pembunuhan berencana.
Temuan tersebut, kata Kamarudin, akan dijadikan bukti laporan polisi.
"Informasinya dari media sudah diautopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya," tegasnya.
Polisi Minta Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Ekshumasi Terkait Autopsi Ulang Brigadir Yosua
Polri meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang. Permohonan itu bisa diajukan kepada Bareskrim Polri.
Diketahui, ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Satu di antaranya pembongkaran kuburan tersebut untuk autopsi ulang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa permohonan ekshumasi bisa diajukan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilahkan dari kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik," ujar Dedi kepada Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).
Dedi menjelaskan bahwa ekshumasi bisa dilakukan oleh dokter forensik yang memiliki kemampuan mumpuni. Nantinya, proses ekshumasi dilakukan untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.
"Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban guna menguatan pembuktian secara ilmiah," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Tolak Permintaan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, IPW: Langgar Perintah Presiden,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Non-aktifnya Irjen Ferdy Sambo Tepat untuk Pengusutan Kasus Polisi Tembak Polisi
Baca juga: Brigadir Yosua Hutabarat Meninggal, Adik Dimutasi ke Polda Jambi, Ini Kata Keluarga
Baca juga: Sekretaris Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto Kunjungi Makam Brigadir Yosua