Tidak Mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat, Menkominfo Siapkan Sanksi untuk Google-Whatsapp Cs

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memperingatkan pengembang aplikasi media sosial untuk mendaftarkan diri

Editor: Fifi Suryani
ist
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate 

Nenden berpandangan aplikasi chatting apabila diblokir memiliki efek sosial besar.

SAFEnet, ungkapnya, menolak penerapan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan amandemennya pada Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.

"Aturan registrasi paltform digital tersebut sangat bermasalah sebab dapat menganggu proses bisnis platform digital," ucap Nenden.

"Permenkominfo 5/2020 dan amandemennya di Permenkominfo 10/2021 itu sangat bermasalah dan dapat melanggar hak-hak kita sebagai pengguna," sambungnya.

Selain itu, aturan dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 juga bisa melanggar privasi pengguna.

Jika platform digital sudah melakukan registrasi ke Kominfo, maka pemerintah memiliki hak untuk mengakses data pribadi pengguna.

Padahal selama ini pemerintah masih belum mempunyai jaminan akan perlindungan data pribadi pengguna.

"Beberapa kali pemerintah juga kecolongan dengan adanya kebocoran data pribadi," tuntasnya.

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved