Wawancara Eksklusif

Ada Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Kota Jambi

Korban pernikahan sejenis, Mawar kembali laporkan Erayani alias Ahnaf Arrafif, pelaku pernikahan sesama jenis ke Polresta Jambi.

ist
Wawancara eksklusif Tribun Jambi bersama Kuasa Hukum korban pernikahan sesama jenis di Kota Jambi, Diana Bahtiar dan Vivi dari Komunitas Advokat Perempuan Jambi. 

Tribun : Bisa dijelaskan, maksud 'Seperti Mayat Hidup' ?

Kuasa Hukum II : Seperti tidak punya semangat, kemudian muka nya juga pucat dan ketemu orang juga takut. Hidup tapi nggak ada semangat. Ibaratnya nggak ada roh nya, nggak ada nyawa nya dalam keadaan kurus banget. Saat kita ajak ngobrol, kita yakinkan dia, kita beri support, semangat. Alhamdulillah sedikit demi sedikit dia (korban) mulai terbuka dengan kami. Dia WhatsApp saya 'bu saya baru ingat ternyata pelakunya begini begini dengan saya'. Buktinya langsung dikirim ke saya. Alhamdulillah korban sudah mulai buka suara untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya.

Kuasa Hukum : Dan juga psikis yang dialami korban memang ulah dari pelaku.

Tribun : Merunut cerita ke belakang tadi, banyak hal pelanggaran hukum yang terjadi disana. Ada juga upaya percobaan menghilangkan nyawa. Mungkin ada sindikat, ada yang mengetahui terjadi pelanggaran hukum tapi tidak melaporkan ke pihak berwajib. Bagaimana KAP menanggapi, apakah akan dibawa ke ranah Hukum ?

Kuasa Hukum II : Terkait sindikat, sejak awal memang kita sudah curiga, bahwa ini suatu komplotan. Karena korban sendiri bicara kalau ibu pelaku sudah meninggal, ternyata masih ada. Saat disekap di Lahat, korban disekap di kamar. Tapi orang yang ada di rumah itu membiarkan. Malah ketika korban disekap, ATM nya diambil, mereka menikmati uang korban. Sementara korban disekap di kamar.

Kuasa Hukum II : Uang diambil ada persetujuan dan ada juga tidak atas persetujuan korban. Tapi korban ini tidak berdaya, selalu mengikuti apa yang diperintahkan, apa yang diminta pelaku.

Tribun : Dia tidak mempunyai power untuk mengatakan tidak ?

Kuasa Hukum II : Korban ingin berontak, tapi nggak bisa. Kita juga nggak tahu pengaruh apa. Nah kemudian kenapa kita curiga ini sindikat, adik pelaku video call dengan korban. Sebenarnya dia (adik pelaku) tahu kalau kakaknya itu kadang laki laki, tapi mereka menutupi itu. Langkah hukum kami nanti akan mencari pembuktian dulu, baru bisa kita tindak lanjuti. Karena bicara Hukum, bicara pembuktian.

Tribun : KAP sudah mendampingi dalam beberapa waktu terakhir, apa perkembangan korban secara psikologis dan apa dilakukan KAP membangun kepercayaan diri korban ?

Kuasa Hukum I : Saya kira seperti yang diungkapkan tadi, memang dari awal dia memang betul betul down, dalam posisi yang sangat parah. Secara psikis menekan kejiwaan dia atas kasus yang menimpa dia. Banyak hal yang tidak diduga terjadi dihadapan dia, itu sangat luarbiasa. Setelah ibunya bicara dengan kami, KAP memberikan motivasi, menguatkan dia, support. Kami katakan bahwa kita posisinya korban, bukan terdakwa. Korban itu tidak perlu malu. Korban itu orang yang jahat pada kita, bukan kita yang jahat kepada orang. Kita malu kalau kita jahat, kalau tidak jahat tidak perlu malu. Kita harus yakin bahwa orang diluar sana itu sangat banyak yang support kita, mendoakan kita. Dengan adanya itu kita harus lebih kuat daripada itu. Anggap saja Tuhan memberikan sesuatu ke kita itu karena kita mampu. Kita fokus kedepan. Hasilnya tentu secara perlahan. Alhamdulilah, perkembangannya sekarang sangat jauh lebih baik. Secara fisik sudah mulai agak segar. Progres sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Kuasa Hukum : Kita dari KAP selalu memberikan support, mulai bicara pandangan ke si korban agar bisa menghadapi dengan kuat, setiap langkah akan kami dampingi.

Tribun : Pelaku sekarang sedang didakwa terkait kasus penipuan gelar akademik. Apa peranannya dalam kasus ini ?

Kuasa Hukum I : Terkait kasus ini, korban sudah ada kuasa Hukum sendiri, jadi kami tidak mengikuti sidang untuk kasus penipuan gelar akademik. Jadi itu bukan kewenangan KAP untuk menjelaskan seputaran kasus pelanggaran kesarjanaan pelaku.

Tribun : Banyak perempuan yang takut bicara atas kejadian yang dialaminya. Takut menggunakan instrumen Hukum. Dari KAP, apakah ada upaya untuk membangun kesadaran di kalangan perempuan?

Kuasa Hukum II : Program KAP salah satunya adalah memberikan konsultasi, penyuluhan hukum tentang perempuan dan anak. Ini baru satu kasus yang kami temui, karena KAP baru berdiri. Harapan kami nantinya bisa bersinergi dengan P2TPA di Kota ataupun provinsi untuk mendampingi korban. Kita akan lakukan penyuluhan secara gratis tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved