Wawancara Eksklusif
Ada Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Kota Jambi
Korban pernikahan sejenis, Mawar kembali laporkan Erayani alias Ahnaf Arrafif, pelaku pernikahan sesama jenis ke Polresta Jambi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Korban pernikahan sesama jenis, Mawar kembali laporkan Erayani alias Ahnaf Arrafif, pelaku pernikahan sesama jenis ke Polresta Jambi.
Apa laporan terbaru dan bagaimana perkembangan kasusnya saat ini? Simak wawancara eksklusif tribun Jambi bersama Kuasa Hukum korban, Diana Bahtiar dan Vivi dari Komunitas Advokat Perempuan Jambi.
Tribun : Apa laporan terbaru terkait kasus pernikahan sejenis ini ?
Kuasa Hukum : Pelaporan yang kami sampaikan kemarin itu adalah tentang penipuan secara materi. Korban kami ini banyak sekali sebenarnya dampak negatif dan kerugian yang korban rasakan. Diantaranya itu secara materi berupa uang yang selalu diminta kepada korban.
Tribun : Tadi berbicara dengan ibu korban, angkanya mencapai Rp 300 juta ?
Kuasa Hukum : Ya, kurang lebih Rp 300 juta. Dengan berbagai cara, ada juga berupa pinjaman, ada juga berupa uang Cash yang diberikan dan ada juga berbentuk emas.
Tribun : Bagaimana dengan penipuan identitas?
Kuasa Hukum : Yang kita laporkan memang penipuan dan kerugian materi. Walaupun begitu nanti tergantung perkembangan penyidikan, apakah bisa dilaporkan penipuan identitasnya. Bahkan juga memungkinkan itu penipuan agama. Karena kebetulan juga si pelaku yang mengaku dirinya laki laki itu sempat memimpin shalat di Mushala samping rumah korban. Kemudian jadi ma'mum, mengambil shaf paling depan. Jadi dia sudah menipu semua orang bahwa identitas dia laki laki. Kalau nanti pengembangannya sampai kesana, itu memungkinkan sekali. Tergantung perkembangan pihak penyidik.
Tribun : Bisa disampaikan apa barang bukti awal yang disampaikan kepada penyidik ?
Kuasa Hukum : Barang bukti ada beberapa, yaitu berupa bukti transfer, beberapa setoran dan bukti belanja online dengan nominal yang cukup besar.
Tribun : Semua itu menggunakan dana korban ?
Kuasa Hukum : Iya, semua menggunakan dana korban.
Tribun : Apa yang membuat Komunitas Advokat Perempuan (KAP) mendampingi korban ? Apakah karena isu nasional ?
Kuasa Hukum : Kami dari KAP memang men stressing kegiatan kami terhadap perempuan dan anak serta kasus yang lain. Dalam hal ini karena memang viral, dan juga sangat menarik. Kami sangat tertantang untuk membantu korban. Dalam hal ini, kasus ini unik dan sangat tidak lazim terjadi di Jambi khususnya dan negara kita umumnya.
Kuasa Hukum II : Menambahkan, KAP menfampingi korban berawal dari ibu nya merasa sangat tidak puas. Karena banyak sekali yang bisa dilaporkan. Tapi selama ini dia merasa takut dan tutup mulut. Dan kemudian ada anggota dari komunitas kami yang kenal dengan ibu korban. Kami berkomunikasi dengan tim dan memang stressing kami perempuan dan anak, melindungi korban. Akhirnya kami mendatangi korban. Awalnya kami bertemu dengan korban itu seperti mayat hidup.