Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Kata Pengamat Bharada E yang Tembak Brigadir Yosua Seharusnya Tak Boleh Bawa Senjata Api
Bharada E melepaskan lima kali tembakan dan Brigadir J melepaskan 7 tembakan. Namun ternyata sesuai SOP, seharusnya Bharada E tidak diperbolehkan
TRIBUNJAMBI.COM - Pada baku tembak antara Brigadir Y alias Brigadir Yosua alias Nopriansah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam, dengan Bharada E, 12 tembakan dilepaskan keduanya.
Disebutkan Bharada E melepaskan lima kali tembakan dan Brigadir J melepaskan 7 tembakan.
Namun ternyata sesuai SOP, seharusnya Bharada E tidak diperbolehkan membawa senjata api.
Ini seperti disampaikan oleh pengamat kepolisian Bambang Rukminto.
Menurutnya, secara kedinasan, pangkat Bharada merupakan pangkat paling rendah di Tamtama.
Bambang menyebut, pangkat Bharada diperbolehkan menjadi ajudan perwira tinggi, namun hal ini tergantung dari rekomendasi pimpinan.
"Dia bisa naik ke Brigadir sesuai dengan masa dinasnya," kata Bambang.
Dijelaskan Bambang, sesuai SOP kepolisian, Bharada tak boleh memiliki senjata api kedinasan terutama laras pendek.
Bharada bisa membawa senjata dengan izin pimpinannya.
Baca juga: Kompolnas Tepis Kejanggalan Luka Tembak Brigadir Yosua, Bharada E Tanpa Luka saat Baku Tembak
Baca juga: Kondisi Terkini Keluarga Brigadir Yosua: Duka Bertambah, HP Kena Hack, TB Hasanuddin Ungkap Janggal
"Tapi tergantung juga, pimpinannya memberikan izin dengan alasan-alasan tertentu," katanya.
Bambang juga mempertanyakan mengapa Bharada E yang sedang berada di rumas dinas bisa membawa senjata api.
Padahal Bharada E sedang tidak melakukan pengamanan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Ternyata pada Jumat (8/7), Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo karena diminta untuk mengawal putra Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, Brigadir J yang merupakan driver istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.