Virus Corona
Kasus Covid-19 Meningkat Lagi, Masuk Mal dan Berpergian Wajib Vaksin Booster
Untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19, pemerintah kembali memberlakukan syarat vaksin booster.
Namun, bukan dengan syarat tes PCR tapi diganti dengan syarat vaksin booster.
"Syarat vaksin booster untuk perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujarnya.
Luhut Binsar Pandjaitan blang, pemerintah akan mengeluarkan sejumlah aturan yang akan mendorong vaksin booster lebih luas.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," katanya.
"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," sambung Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain itu, Presiden Jokowi juga mengingatkan untuk memperketat penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib bagi sejumlah tempat ramai yang berpotensi menjadi kluster penularan Covid-9.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wajib Booster Masuk Mal dan Transportasi: Berlaku 2 Minggu Lagi, PeduliLindungi Diperketat
Baca juga: Edi Purwanto Ingatkan Masyarakat yang Mudik untuk Tetap Prokes dan Vaksin Booster
Baca juga: Penonton Masuk Stadion Wajib Vaksin Booster, Pemerintah Izinkan Seluruh Kompetisi Olahraga
Baca juga: Muncul Varian Omicron SE yang Lebih Menular, Kemenkes: Jangan Panik
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News