Virus Corona

Kasus Covid-19 Meningkat Lagi, Masuk Mal dan Berpergian Wajib Vaksin Booster

Untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19, pemerintah kembali memberlakukan syarat vaksin booster.

Editor: Rahimin
istimewa
Pemerintah akan memberlakukan syarat wajib vaksin booster jika masuk mal dan berpergian 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia mulai meningkat lagi.

Kenaikan kasus Covid-19 diakibatkan oleh subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang juga ditemui di beberapa negara lain.

Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

Untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19, pemerintah kembali memberlakukan syarat vaksin booster.

Syarat vaksin booster diberlakukan untuk bisa masuk ke ruang publik seperti pusat perbelanjaan (mal) hingga tempat kerja.

Syarat vaksin booster akan diterapkan paling lambat dua minggu lagi.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurutnya, ditemukan peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.

Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura.

Kendati demikian, kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

Luhut Binsar Pandjaitan bilang, kenaikan kasus Covid-19 diakibatkan oleh subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang juga ditemui di beberapa negara lain.

Luhut Binsar Pandjaitan menekankan meskipun saat ini rasio okupansi tempat tidur perawatan pasien (bed occupancy ratio/BOR), tingkat kapasitas rumah sakit dan angka kematian maih tergolong rendah, masyarakat diminta untuk tetap waspada.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah juga masih akan mengandalkan pembatasan aktivitas melalui PPKM.

"Pemerintah memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," katanya, Senin (7/4/2022).

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved