Virus Corona

Kasus Covid-19 Meningkat Lagi, Masuk Mal dan Berpergian Wajib Vaksin Booster

Untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19, pemerintah kembali memberlakukan syarat vaksin booster.

Editor: Rahimin
istimewa
Pemerintah akan memberlakukan syarat wajib vaksin booster jika masuk mal dan berpergian 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia mulai meningkat lagi.

Kenaikan kasus Covid-19 diakibatkan oleh subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang juga ditemui di beberapa negara lain.

Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

Untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19, pemerintah kembali memberlakukan syarat vaksin booster.

Syarat vaksin booster diberlakukan untuk bisa masuk ke ruang publik seperti pusat perbelanjaan (mal) hingga tempat kerja.

Syarat vaksin booster akan diterapkan paling lambat dua minggu lagi.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurutnya, ditemukan peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.

Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura.

Kendati demikian, kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

Luhut Binsar Pandjaitan bilang, kenaikan kasus Covid-19 diakibatkan oleh subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang juga ditemui di beberapa negara lain.

Luhut Binsar Pandjaitan menekankan meskipun saat ini rasio okupansi tempat tidur perawatan pasien (bed occupancy ratio/BOR), tingkat kapasitas rumah sakit dan angka kematian maih tergolong rendah, masyarakat diminta untuk tetap waspada.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah juga masih akan mengandalkan pembatasan aktivitas melalui PPKM.

"Pemerintah memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," katanya, Senin (7/4/2022).

Selain itu, kata Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah kembali mewajibkan syarat bepergian.

Namun, bukan dengan syarat tes PCR tapi diganti dengan syarat vaksin booster.

"Syarat vaksin booster untuk perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujarnya.

Luhut Binsar Pandjaitan blang, pemerintah akan mengeluarkan sejumlah aturan yang akan mendorong vaksin booster lebih luas.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," katanya.

"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," sambung Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, Presiden Jokowi juga mengingatkan untuk memperketat penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib bagi sejumlah tempat ramai yang berpotensi menjadi kluster penularan Covid-9.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wajib Booster Masuk Mal dan Transportasi: Berlaku 2 Minggu Lagi, PeduliLindungi Diperketat

Baca juga: Edi Purwanto Ingatkan Masyarakat yang Mudik untuk Tetap Prokes dan Vaksin Booster

Baca juga: Penonton Masuk Stadion Wajib Vaksin Booster, Pemerintah Izinkan Seluruh Kompetisi Olahraga

Baca juga: Muncul Varian Omicron SE yang Lebih Menular, Kemenkes: Jangan Panik

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved