Berbiaya Rp 250 Juta, Haji Furoda Batal Naik Haji dan Dipulangkan ke Tanah Air

46 calon haji furoda dipulangkan ke tanah air, calon haji ini ketahuan mnggunakan visa furoda tidak resmi dari Malaysia dan Singapura.

Editor: Suci Rahayu PK
Sky news
Pelaksanaan Haji 2020, para jamaah wajib untuk menaati protokol kesehatan agar terhindar dari virus corona (Covid-19). 

TRIBUNJAMBI.COM - 46 calon haji furoda asal Indonesia dipulangkan karena ketahuan menggunakan visa furoda tidak resmi dari Malaysia dan Singapura.

Dikutip dari Tribunnews, haji furoda adalah program perjalanan haji yang tidak memanfaatkan kuota haji reguler dari pemerintah.

Artinya haji furoda merupakan pelaksanaan haji yang tidak perlu menunggu antrean karena pelaksanaan haji furoda tidak termasuk ke dalam pelaksanaan haji reguler maupun haji khusus.

Haji furoda berbiaya sekitar Rp 250 juta per orang.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, 46 WNI itu gagal berhaji karena memanfaatkan jatah visa haji mujamalah dari Malaysia dan Singapura.

Diduga, biro travel yang menawari mereka kuota haji furoda, mendapatkan visa haji yang tak terambil dari Malaysia dan Singapura.

Masalah terjadi, karena 46 WNI itu berangkat ke Tanah Suci dari Indonesia.

Di imigrasi, ketidaknormalan ini akhirnya terpergok petugas.

Mereka dinilai menyalahi aturan.

Baca juga: BI6 Deal Spesial Ulang Tahun Hotel Odua Weston Jambi

Baca juga: Penyebab Annisa Pohan Alami Keguguran Terkuak, Istri AHY Kini Tahan Batin: Tak Ada Detak Jantung

"Mungkin ini cara lama. Biasanya bisa berhasil, tapi kali ini mereka apes, mereka ketahuan di meja imigrasi," kata Hilman, ditemui di Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (2/7/2022).

Hilman bahkan menduga, kemungkinan ada rombongan dari mereka yang lolos, karena beda pemeriksaan.

"Surat visa haji itu kan sederhana. Hanya beda di tulisan dan angka saja. Sejujurnya kalau memeriksanya tidak teliti, cara seperti ini (pakai visa haji negara lain) memang bisa saja lolos," ujar Hilman.

Hilman pun mengaku iba dan prihatin dengan mereka. Punya niat mulia untuk berhaji, tapi gagal karena tak memahami prosedur dan risiko yang ada.

Hilman pun mengimbau warga Indonesia untuk tak cepat tergiur dengan tawaran haji furoda.

Apalagi, iming-iming berhaji yang ditawarkan dengan waktu mepet.

"Yang sudah persiapan jauh-jauh hari saja bisa gagal berangkat, apalagi ini yang ditawarkan mepet jelang puncak haji," kata Hilman, yang pernah menjabat sebagai Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Dikutip dari artikel media Arab Saudi, Al Arabiya, otoritas Arab Saudi memberlakukan denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 40 juta kepada siapapun yang ketahuan berhaji tanpa izin resmi.

Pada tahun ini, pihak Arab Saudi sudah menangkap 19 orang di area Masjidil Haram, karena kedapatan berhaji tanpa surat izin resmi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Apa Itu Haji Furoda, yang Buat 46 Jemaah Calon Haji Indonesia Dideportasi dari Jeddah, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Penjualan Kambing di Kota Jambi Normal di Tengah Wabah PMK

Baca juga: Penyebab Annisa Pohan Alami Keguguran Terkuak, Istri AHY Kini Tahan Batin: Tak Ada Detak Jantung

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dukung Arahan Wapres Untuk Percepatan Mal Pelayanan Publik

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved