Berbiaya Rp 250 Juta, Haji Furoda Batal Naik Haji dan Dipulangkan ke Tanah Air

46 calon haji furoda dipulangkan ke tanah air, calon haji ini ketahuan mnggunakan visa furoda tidak resmi dari Malaysia dan Singapura.

Editor: Suci Rahayu PK
Sky news
Pelaksanaan Haji 2020, para jamaah wajib untuk menaati protokol kesehatan agar terhindar dari virus corona (Covid-19). 

"Yang sudah persiapan jauh-jauh hari saja bisa gagal berangkat, apalagi ini yang ditawarkan mepet jelang puncak haji," kata Hilman, yang pernah menjabat sebagai Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Dikutip dari artikel media Arab Saudi, Al Arabiya, otoritas Arab Saudi memberlakukan denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 40 juta kepada siapapun yang ketahuan berhaji tanpa izin resmi.

Pada tahun ini, pihak Arab Saudi sudah menangkap 19 orang di area Masjidil Haram, karena kedapatan berhaji tanpa surat izin resmi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Apa Itu Haji Furoda, yang Buat 46 Jemaah Calon Haji Indonesia Dideportasi dari Jeddah, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Penjualan Kambing di Kota Jambi Normal di Tengah Wabah PMK

Baca juga: Penyebab Annisa Pohan Alami Keguguran Terkuak, Istri AHY Kini Tahan Batin: Tak Ada Detak Jantung

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dukung Arahan Wapres Untuk Percepatan Mal Pelayanan Publik

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved