Pemilihan Presiden 2024

PDI-P Diingatkan Jika Usung Puan dan Ingin Menang di Pemilihan Presiden Harus Cari Partai Koalisi

Peluang PDI-P untuk koalisi dengan partai politik lain dinilai semakin sempit jika menginginkan mengusung Puan Maharani sebagai bakal calon presiden.

Editor: Rahimin
Tribunnews.com
Puan Maharani dan Ganjar Pranowo. PDI-P harus mencari partai koalisi jika ingin usung Puan Maharani menjadi calon presiden di Pemilihan Presiden 

Dikatakannya, jika Puan Maharani tetap diusung dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang, PDI-P disarankan mencari mitra koalisi yang tepat supaya bisa mendorong elektabilitas Puan Maharnai yang masih berada di papan bawah.

Sementara, aroma persaingan di internal PDI-P makin panas.

Setelah Puan Maharnai beberapa kali melontarkan pernyataan yang bernada sindiran.

Seperti, calon pemimpin yang hanya aktif di media sosial dan lainnya. Meski tidak secara langsung menyebutkan nama, diduga pernyataan Puan Maharani itu diarahkan kepada Ganjar Pranowo.

Lantaran Ganjar Pranowo aktif di media sosial dan mempunyai pengikut yang jumlahnya lumayan.

Jika PDI-P memutuskan tidak mengusung Ganjar Pranowo, Agung bilang Ganjar mempunyai 2 pilihan.

"Ganjar Pranowo harus siap-siap mencari perahu lain atau memang rela menjadi penyokong Puan sebagaimana ia disokong saat 2 kali Pilgub Jateng," katanya.

PDI-P Buka Komunikasi

Sementara, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menugaskan Puan Maharani membuka komunikasi dengan sejumlah partai politik.

Puan Maharani bilang, PDI-P tetap menjajaki kerja sama dengan partai politik lain, meski hingga kini belum melakukan pertemuan dengan partai politik lain.

PD-IP sudah memenuhi syarat untuk mengusung calon presiden tanpa harus berkoalisi.

Menurut Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilihan umum sebelumnya bisa mengusung calon presiden.

Persyaratan tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) itu diberlakukan pada Pilpres 2024.

Ambang batas yang digunakan pada Pilpres 2024 mendatang berdasarkan perolehan jumlah kursi DPR atau suara sah nasional partai pada pemilihan legislatif 2019 lalu.

Dalam Pemilu 2019, tidak ada satu pun partai politik peserta yang mendapat perolehan suara 25 persen. Akan tetapi, PDIP meraih perolehan suara tertinggi dalam Pemilu 2019 yakni sebanyak 27.503.961.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved