Berita Jambi
Cara dan Syarat Mendaftar PPDB Jambi Jenjang SMA/SMK
Pendaftaran PPDB Jambi jenjang SMA/SMK dibuka mulai Kamis (23/6) dan ditutup 28 Juni 2022. Pendaftaran PPDB Jambi 2022 SMA/SMK dibagi dalam 4 jalur.
TRIBUNJAMBI.COM - Syarat pendaftaran Pelaksanaa Peserta Ddiik Baru (PPDB) Jambi jenjang SMA dan SMK.
PPBD SMA/SMK Jambi dibuka mulai Kamis (23/6).
Dan PPDB Jambi 2022 jenjang SMA/SMK ditutup pada 28 Juni 2022.
Pendaftaran PPDB Jambi 2022 SMA/SMK dibagi dalam 4 jalur.
Mulai dari jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan orangtua, hingga Prestasi.
Pendaftaran PPDB Jambi Tahun 2022 Jenjang SMA/SMK dilakukan secara online dengan mengakses jambi.siap-ppdb.com
Cara mendaftar PPDB Jambi jenjang SMA/SMK
1. Calon Peserta Didik Baru menyiapkan berkas persyaratan
2. Calon Peserta Didik Baru Akses laman jambi.siap-ppdb.com
2. Calon Peserta Didik Baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online
3. Calon Peserta Didik Baru mengunggah/upload dokumen persyaratan
4. Calon Peserta Didik Baru memilih sekolah tujuan
5. Calon Peserta Didik Baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran
6. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online
7. Calon Peserta Didik Baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di jambi.siap-ppdb.com
Dikutip dari laman disdik.jambiprov.go.id, berikut syarat PPDB jenjang SMA/SMK:
Baca juga: Sebanyak 197 Orang CJH Asal Merangin Dilepas Bupati, Mashuri Ingatkan Ini Selama di Mekkah
Baca juga: Sebanyak 197 Orang CJH Asal Merangin Dilepas Bupati, Mashuri Ingatkan Ini Selama di Mekkah
Persyaratan Jalur Afirmasi
- Dibuktikan dengan bukti keikutsertakan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah/Pusat (KIP, PKH dan sejenisnya).
- Hanya berlaku di Zona 1
- Berkas yang disiapkan: Kartu Keluarga (KK), Bukti kelulusan (Ijazah/KHU/SKL), dan foto diri di depan rumah.
Persyaratan Jalur Zonasi
- Terdiri aras Zona 1, Zona 2 dan Zona 3
- Hanya dapat memilih 2 sekolah pilihan berdasarkan Zonasi sesuai Kartu Keluarga yang terbit 1 tahun sebelum PPDB dimulai.
- Berkas yang disiapkan: Kartu Keluarga (KK), Bukti kelulusan (Ijazah/KHU/SKL), dan foto diri di depan rumah.
Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Pindah Tugas Orang Tua/Wali dari luar Provinsi Jambi ke dalam Provinsi Jambi.
- Dibuktikan dengan KK Luar Provinsi Jambi maksimal 3 tahun dari PPDB dan Surat/Keputusan Perpindahan Tugas dari Instansi, Lembaga, Kantor atau Perusahaan.
- Berkas yang disipkan: Kartu Keluarga (KK), Bukti kelulusan (Ijazah/KHU/SKL), Rapot Semester 1-5, Kriteria Ketentuan Minimal (KKM) Sekolah Asal, Nilai Akreditasi, Rata-rata Ujian Akhir Sekolah, Surat Penugasan dari Gubernur (untuk Anak Guru), Surat Keterangan/Surat Tugas PTO, Tahfidz Al-Qur'an (jika ada), Prestasi Non Akademik (jika ada).
Baca juga: 29 Situs Ini Dapat Digunakan untuk Melihat hasil Seleksi Jalur SBMPTN
Persyaratan Jalur Prestasi
- Nilai gabungan
(Rata-rata nilai Bahasa Indonesia + Bahasa Inggris + Matematika + IPA dari 5 semester) x (Rata-rata nilai US x 20 persen) +(Nilai KKM x 20 persen ) (Nilai Akreditasi x 10 persen )
- Jika mempunyai nilai Prestasi Non Akademik akan ditambahkan dengan Poin Tertinggi
- Berkas yang disiapkan: Kartu Keluarga (KK), Bukti kelulusan (Ijazah/KHU/SKL), Rapot Semester 1-5, Kriteria Ketentuan Minimal (KKM) Sekolah Asal, Nilai Akreditasi, Rata-rata Ujian Akhir Sekolah, Tahfidz Al-Qur'an (jika ada), Prestasi Non Akademik
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pencuri Sapi di Kota Jambi Juga Racuni Anjing dan Monyet Peliharaan Korban untuk Lancarkan Aksinya
Baca juga: Lima Tersangka Perdagangan 1,6 Kg Emas Ilegal di Jambi Siap Jalani Persidangan
Baca juga: Sekda Provinsi Jambi akan Lakukan Pemberhentian Sementara ASN yang Ditahan Kejari Tebo