Syarat Pengajuan Pengurusan Sertifikat Tanah Nol Rupiah alias Gratis

Berikut syarat urus sertifikat tanah nol rupiah alias gratis. Sejumlah masyarakat yang masuk ketegori tertentu bisa mendapatkan fasilitas urus sertif

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/ABDULLAH USMAN
Sertifikat tanah 

- Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak bersifat profit

Melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.

- Wakif (Pihak yang mewakafkan harta benda miliknya)

Melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf.

- Masyarakat hukum adat

Melampirkan penetapan keberadaannya dari Pemerintah Daerah.

- Catatan tambahan

Apabila kelompok masyarakat tidak dapat menunjukkan bukti asli sebagaimana ketentuan di atas, bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Selanjutnya, Pasal 9 menyebutkan, masyarakat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan persyaratan di atas.

Permohonan dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang terdapat di dalam Peraturan Menteri ini.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ganjar Pranowo Menunggu Restu Megawati Jadi Calon Presiden, Pengamat Sarankan Ini

Baca juga: Nassar Gigit Jari! Desy Ratnasari Tegas Pilih Sosok Ini Ketimbang Duda Muzdalifah: Dia Handal

Baca juga: 11 Tahun Diburu Polisi Pembunuh Pedagang Ikan Pasar Angso Duo Akhirnya Berhasil Ditangkap

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved