Syarat Pengajuan Pengurusan Sertifikat Tanah Nol Rupiah alias Gratis
Berikut syarat urus sertifikat tanah nol rupiah alias gratis. Sejumlah masyarakat yang masuk ketegori tertentu bisa mendapatkan fasilitas urus sertif
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut syarat urus sertifikat tanah nol rupiah alias gratis.
Sejumlah masyarakat yang masuk ketegori tertentu bisa mendapatkan fasilitas urus sertifikat tanah gratis.
3 layanan pertanahan yang digratiskan meliputi pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi.
Serta, pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yakni perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai berjangka waktu.
Lantas kelompok masyarakat yang mana yang mendapatkan layanan urus sertifikat gratis itu?
Pada pasal 5 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP terhadap Pihak Tertentu, djelaskan persyaratan dalam mengajukan permohonan pengenaan tarif nol rupiah atas jenis PNBP bagi pihak tertentu meliputi:
Baca juga: 197 CJH Asal Merangin akan Berangkat Haji Tahun Ini, Satu Orang Ditunda
Baca juga: Memasuki Libur Akhir Pekan, Rumah Kito By WH Bertabur Diskon
- Masyarakat tidak mampu
Perorangan yang besar penghasilannya per bulan di bawah upah minimum yang berlaku pada masing-masing kabupaten/kota.
Melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lainnya;
- Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
Melampirkan keterangan/keputusan mengenai kepesertaan yang bersangkutan dari kementerian yang membidangi perumahan;
- Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, termasuk penunjangnya
Melampirkan fotokopi anggaran dasar dengan menunjukkan aslinya, dan surat keterangan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan dan sosial.
Baca juga: Beredar Video Kurir Dipukuli saat COD Rp 95 Ribu di Lampung
- Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan Polri
Melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan dengan menunjukkan aslinya, dan/atau fotokopi akta perkawinan atau surat nikah bagi suami/istri/janda/duda.
- Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak bersifat profit
Melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.
- Wakif (Pihak yang mewakafkan harta benda miliknya)
Melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf.
- Masyarakat hukum adat
Melampirkan penetapan keberadaannya dari Pemerintah Daerah.
- Catatan tambahan
Apabila kelompok masyarakat tidak dapat menunjukkan bukti asli sebagaimana ketentuan di atas, bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Selanjutnya, Pasal 9 menyebutkan, masyarakat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan persyaratan di atas.
Permohonan dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang terdapat di dalam Peraturan Menteri ini.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ganjar Pranowo Menunggu Restu Megawati Jadi Calon Presiden, Pengamat Sarankan Ini
Baca juga: Nassar Gigit Jari! Desy Ratnasari Tegas Pilih Sosok Ini Ketimbang Duda Muzdalifah: Dia Handal
Baca juga: 11 Tahun Diburu Polisi Pembunuh Pedagang Ikan Pasar Angso Duo Akhirnya Berhasil Ditangkap