Iseng Rekam Pacar Mandi Malah Videonya Tersebar ke Grup WA, Begini Jadinya

Gara-gara sebar konten video mandi sejumlah ABG di Klungkung, Provinsi Bali, ditangkap polisi.

Editor: Heri Prihartono
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Sebuah video mandi ABG di Klungkung disebar teman 

MSW putus dengan korban (KPD), dan berpacaran dengan tersangka KCG.

Pada 7 Mei 2022, KCG melihat-lihat galeri HP milik MSW dan didapati ada video porno.

KCG langsung mengirim video itu ke HP miliknya, tanpa sepengetahuan MSW.

Tujuannya agar video itu akan diperlihatkan kepada orang tua korban (KPD), mengingat tersangka KCG masih teman dari korban (KPD).

Hanya saja KCG justru mengirim video tersebut ke temannya, tersangka AEA.

AEA usil, dengan kembali meneruskan video itu ke pacarnya berinisial GK.

GK menyebarkan video syur itu ke Grup Whatapps. Sehingga video itu tersebar luas.

 

Atas perbuatannya dijerat dengan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 27ayat (1) jo pasal 4 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

 

Artikel Ini Diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Ditawari Video Syur hingga Pacar Settingan, Ini Reaksi Marshel Widianto

Baca juga: PDIP Akui Anggota DPR yang Nonton Video Syur Saat Rapat di Komisi IX Berinisial HM

Baca juga: Pengakuan Marshel Widianto Bayar Rp 1,4 Juta Demi Video Syur Dea OnlyFans: Dia Mau Bunuh Diri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved