Kasus Pernikahan Sesama Jenis

Wanita Penipu Kasus Nikah Sesama Jenis di Kota Jambi Berburu Korban di Aplikasi Tantan

Kasus nikah sesama jenis terjadi setelah korban berkenalan melalui media sosial, yakni aplikasi Tantan.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Sulistiono

Tak lama setelah itu, M dibawa pelaku ke Lahat. Pelaku menjauhkan M dengan ibunya. Pelaku membuat cerita kalau M diguna-guna ibunya.

M empat bulan di Lahat. Selama itu dia hanya dikurung di dalam kamar. Hanya diberi makan satu kali sehari. Lauknya telur.

"Saya sampai sekarang masih takut, gemetar kalau keluar mas," kata M.

Pada saat M dibawa kabur ke Lahat itu, sang ibu melapor ke Polresta Jambi pada 2 April 2022.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polrestas Jambi, Ipda Junaedi, mengatakan, pelaku melamar korban mengaku berprofesi sebagai dokter. Setelah pacaran, lalu menikah.

Korban mau dinikah karena percaya bahwa pelaku seorang dokter dan bisa merawat ayahnya yang stroke. Lama-lama pihak keluarga curiga, kalau pelaku adalah seorang wanita.

"Kami melakukan penyelidikan dan berangkat ke Lahat, Sumatera Selatan, untuk menangkap pelaku. Pelaku dikenakan kasus penipuan profesi. Berbohong tentang profesi itu hukumannya tinggi, 10 tahun."

Sementara itu, ibu korban, S, mengatakan, dirinya curiga terhadap pelaku setelah nikah siri dan tinggal di rumahnya.

"Dokter kok cuma tidur aja. Saya paksa tunjukkan identitasnya, katanya ada kendala di Dukcapil Lahat."

Kasus yang menimpa M ini terungkap ke publik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Jambi.

Di pengadilan tersebut terungkap korban kenal pelaku lewat aplikasi Tantan.

Pelaku mengaku sebagai dokter spesialis syaraf lulusan New York, sekaligus pengusaha batubara. Sejak nikah siri, korban dan pelaku sudah berhubungan layaknya suami istri.

Tetapi, korban tak tahu kalau ternyata suaminya itu sesama jenis. (tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved