Kasus Pernikahan Sesama Jenis
Wanita Penipu Kasus Nikah Sesama Jenis di Kota Jambi Berburu Korban di Aplikasi Tantan
Kasus nikah sesama jenis terjadi setelah korban berkenalan melalui media sosial, yakni aplikasi Tantan.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Sulistiono
TRIBUNJAMBI.COM - Wanita asal Kota Jambi, sebut saja M, korban penipuan di kasus nikah sesama jenis mengisahkan awal mula musibah yang dialaminya.
Reporter tribunjambi.com mendapat cerita detail awal mula wanita cantik ini menjadi korban penipuan nikah sesama jenis. Dia tak menyangka kalau sosok yang menikahinya itu seorang perempuan.
Nikah sesama jenis itu terjadi setelah dirinya berkenalan melalui media sosial, yakni aplikasi Tantan.
Aplikasi Tantan adalah aplikasi yang bisa dimanfaatkan untuk mencari kenalan.
Lewat aplikasi tersebut perkenalan bisa berlanjut ke tahap serius. Misalnya, berawal dari kenalan menjadi pacaran, bahkan bisa ke jenjang pernikahan apabila berjodoh.
Pelaku dalam melancarkan aksinya di aplikasi Tantan itu mengaku bernama Ahnaf Arrifif. Belakangan, diketahui nama sebenarnya adalah Erayani.
Di foto profil aplikasi Tantan, Erayani memakai baju mirip seragam layaknya dokter. Perkenalan keduanya terjadi sekitar akhir Mei 2021.
Baca juga: TERUNGKAP Awal Kisah Wanita di Jambi Nikah Sesama Jenis, Korban Dituding Diguna-guna Ibunya
Sekitar dua minggu saling kenal, pelaku asal Lahat, Sumatera Selatan, tersebut datang ke rumah M di Kota Jambi. Pelaku yang sebenarnya adalah seorang wanita itu ingin melamar M, yang juga seorang wanita.
Berbagai cara dilakukan pelaku yang menyamar sebagai seorang pria itu. Termasuk membuat cerita kalau ibunya baru saja meninggal akibat covid-19, dan menggelar acara 40 hari kematian ibunya di rumah korban.
Pada 18 Juli 2021, dari keluarga menyarankan nikah siri. Ia sempat menolak. Dirinya kepengin nikahnya sah negara dan agama. Namun, pelaku menolak nikah sah dengan alasan belum sempat mengurus pembaruan KTP karena ibunya baru saja meninggal dunia.
Baca juga: Ini Penyebab Wanita di Kota Jambi Bisa Jadi Korban Pernikahan Sesama Jenis
Singkat cerita, nikah siri itu terwujud. Pelaku pun tinggal di rumah korban dan mulai melancarkan dramanya sebagai seorang dokter lulusan New York.
Kebetulan ayah korban sakit stroke. Pelaku yang mengaku seorang dokter akan merawat ayah korban. Dalam perjalannya, pelaku selalu meminta uang untuk pengobatan.
Awalnya minta Rp50 juta. Semua benda di rumah pun dijual, hingga pelaku meraup sekitar Rp300 juta.
Seiring berjalannya waktu, ibu korban menangkap kelakuan pelaku yang janggal. Setiap hari pelaku yang mengaku dokter itu hanya tidur-tiduran di rumah. Tidak kelihatan karakter seorang dokter pada umumnya. Pelaku pun enggan menunjukkan identitasnya.
M menjelaskan, ketika ibunya mulai curiga, dirinya diajak pelaku mencari sarapan pagi. Saat itulah, pelaku menelepon seseorang.
Tak lama setelah itu, M dibawa pelaku ke Lahat. Pelaku menjauhkan M dengan ibunya. Pelaku membuat cerita kalau M diguna-guna ibunya.
M empat bulan di Lahat. Selama itu dia hanya dikurung di dalam kamar. Hanya diberi makan satu kali sehari. Lauknya telur.
"Saya sampai sekarang masih takut, gemetar kalau keluar mas," kata M.
Pada saat M dibawa kabur ke Lahat itu, sang ibu melapor ke Polresta Jambi pada 2 April 2022.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polrestas Jambi, Ipda Junaedi, mengatakan, pelaku melamar korban mengaku berprofesi sebagai dokter. Setelah pacaran, lalu menikah.
Korban mau dinikah karena percaya bahwa pelaku seorang dokter dan bisa merawat ayahnya yang stroke. Lama-lama pihak keluarga curiga, kalau pelaku adalah seorang wanita.
"Kami melakukan penyelidikan dan berangkat ke Lahat, Sumatera Selatan, untuk menangkap pelaku. Pelaku dikenakan kasus penipuan profesi. Berbohong tentang profesi itu hukumannya tinggi, 10 tahun."
Sementara itu, ibu korban, S, mengatakan, dirinya curiga terhadap pelaku setelah nikah siri dan tinggal di rumahnya.
"Dokter kok cuma tidur aja. Saya paksa tunjukkan identitasnya, katanya ada kendala di Dukcapil Lahat."
Kasus yang menimpa M ini terungkap ke publik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Jambi.
Di pengadilan tersebut terungkap korban kenal pelaku lewat aplikasi Tantan.
Pelaku mengaku sebagai dokter spesialis syaraf lulusan New York, sekaligus pengusaha batubara. Sejak nikah siri, korban dan pelaku sudah berhubungan layaknya suami istri.
Tetapi, korban tak tahu kalau ternyata suaminya itu sesama jenis. (tribunjambi.com)