7 Sasaran Operasi Patuh 2022 Mulai Hari Ini - Knalpot Bising, Bermain Ponsel hingga Lawan Arus
Operasi Patuh 2022 yang digelar jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dimulai hari ini, Senin (13/6). Operasi Patuh bertujuan menurunkan angk
TRIBUNJAMBI.COM - Operasi Patuh 2022 yang digelar jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dimulai hari ini, Senin (13/6).
Operasi Patuh bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan digelar selama 14 hari, yakni mulai Senin, 13 Juni hingga MInggu, 26 Juni 2022.
Pada Operasi Patuh akan ada 2 cara penindakan pelanggaran, yakni penilangan dan peneguran.
Tilang akan dilakukan elalui tilang elektronik atau ETLE.
Apa saja pelanggaran yang disasar?
Ada 7 sasarn Operasi Patuh 2022, yakni:
1. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ancaman sanksi bagi pengendara ini berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Baca juga: Kondisi Terkini Prosesi Pemakaman Eril, Siswa Akan Antar Putra Ridwan Kamil ke Peristirahatan
Baca juga: Operasi Patuh Dimulai Besok, Ditlantas Polda Jambi Kerahkan 465 Personel Sasar Truk Batu Bara
2. Penggunaan rotator tidak sesuai
Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
Sanksinya, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
3. Balap liar
Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
4. Melawan arus
Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000.
5. Bermain ponsel
Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Paal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.
6. Tidak menggunakan helm SNI
Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan terancam membayar denda maksimal Rp 250.000.
8. Berboncengan lebih dari 1 orang
Sepeda motor dirancang untuk dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang.
Jika penumpang lebih dari satu, maka siap-siap membayar denda maksimal Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 292 UU LLAJ.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemakaman Anak Ridwan Kamil, Warga Sudah Ramai di Lokasi Pemakaman Sejak Subuh
Baca juga: Asal-usul Uang Rp 2,3 Miliar Yang Ditemukan di Markas Khilafatul Muslimin Masih Misteri
Baca juga: Cerita Dua Gubernur Datang ke Gedung Pakuan dan Ikut Salat Jenazah Anak Ridwan Kamil