Rp700 Miliar Alokasi Dana BPDPKS Buka Peluang Pekebun Terhimpun dalam Kelembagaan Perbaiki Sarpras
Sunari, Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengungkapkan sudah banyak usulan sarana prasarana yang masuk
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sunari, Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengungkapkan sudah banyak usulan sarana prasarana yang masuk ke BPDPKS.
Dirinya mengatakan bahwa alokasi dana untuk Sarpras tahun 2022 ini sebesar Rp 700 miliar.
“Saya rasa dengan alokasi anggaran Rp 700 miliar sangat membuka peluang pekebun yang terhimpun dalam kelembagaan perkebunan. Tidak hanya di Jambi, Kalimatan Barat, Kalimatan Selatan. Tapi juga di kabupaten provinsi lainnya,” jelasnya.
Harapannya, dana Sarpras ini dapat digunakan kelembagaan pekebun untuk mendorong perbaikan sarpras kelapa sawit.
“Memang Sarpras kelapa sawit salah satu entry point meningkatkan produksi dan produktivitas sawit rakyat,” ujarnya.
Sunari berkata, capaian program Sarpras Perkebunan Kelapa Sawit hingga April 2022 sebanyak 10 Lembaga Pekebun yang telah ditetapkan sebagai penerima Sarpras Perkebunan dengan total sekitar Rp 30,7 miliar.
Kesepuluh lembaga pekebun tersebut meliputi di Provinisi Jambi dengan empat kabupaten antara lain Merangin, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, dan Batang Hari berupa peningkatan Jalan Produksi.
Senada dengannya, Muslim sebagai Ketua Kelompok Tani Aman Jaya Aceh Utara berkata, awalnya hampir 90 persen masyarakat tidak percaya adanya program dana PSR sebesar Rp 25 juta per hektare (Ha) yang dikucurkan BPDPKS.
Namun setelah melihat bukti keberhasilan akhirnya petani pun mempercayai keberadaan program tersebut.
Muslih mengungkapkan, masih banyak kebun sawit petani yang belum direplanting yang seharusnya layak diremajakan.
Ada sekitar 2000 Ha lebih kebun sawit yang layak diremajakan.
Menurut Muslih, dampak positif PSR adalah penekanan dari Dinas Perkebunan bahwa kelompok tani atau lembaga tani yang mendaftarkan usulan PSR harus ada surat kerjasama dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS).
Tujuannya agar petani mendapatkan bibit yang berkualitas dan bersertifikat.
“Ternyata ini terbukti setelah tiga tahun berjalan dari program PSR pertama hingga sekarang petani sudah bisa melihat bagaimana perkembangan bibit yang telah ditanam. Karena petani langsung yang menanam, dan merawat,” ujar Muslih.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BPDPKS dan Media Perkebunan Gelar Webinar Program Pengembangan SDM Kelapa Sawit
Baca juga: Nyore Bareng Fazzio Makin Asik, Polisi Sampai Mahasiswa Ambil Bagian
Baca juga: Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ingatkan Biro PBJ ULP Tidak Ada Lagi Perpanjangan Pengerjaan Proyek