Berita Jambi
BPDPKS dan Media Perkebunan Gelar Webinar Program Pengembangan SDM Kelapa Sawit
Webinar dan live streaming bertema “Dampak Positif Program PSR, Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit” seri 5 telah terselenggara.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Webinar dan live streaming bertema “Dampak Positif Program PSR, Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit” seri 5 telah terselenggara.
Acara ini diselenggarakan Media Perkebunan dan BPDPKS dalam Program pengembangan SDM kelapa sawit.
Sunari, Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berkata bahwa kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, profesionalisme, kemandirian, dan dedikasi pekebun.
"Program SDM juga ditujukan bagi tenaga pendamping dan masyarakat perkebunan kelapa sawit lainnya," ucapnya.
Sunari berkata, program pengembangan SDM Perkebunan, BPDPKS telah melakukan pelatihan, pendidikan, baik itu vokasi, atau diploma 1 hingga 3, pendidikan pelatihan, penyuluhan, pendampingan, dan fasilitasi.
“Jadi inilah agent of change untuk menuju perkebunan sawit berkelanjutan dimana kita mendorong pendidikan baik untuk anak pekebun bahkan buruh pekebun dan masyarakat perkebunan kelapa sawit lainnya,” ujar Sunari.
Pengembangan SDM telah dilakukan hingga 21 provinsi sampai 30 April 2022 dengan total kelas pelatihan 229 kelas melibatkan 9.679 orang peserta.
Sedangkan untuk beasiswa telah diberikan kepada 3.265 mahasiswa tersebar di enam perguruan tinggi.
Katanya, ada empat piliar yang sangat penting dan strategis terkait program program sawit rakyat (PSR).
Pertama, legalitas baik lahan maupun kelembagaan. Lalu, produktivitas yang terkiat dengan standar untuk penanaman kembali tanaman sawit produksinya kurang dari 10 ton TBS per hektar (Ha).
Serta kepadatan tanaman kurang dari 80 pohon atau Ha. Selanjutnya, prinsip sustainability atau aspek keberlanjutan jadi hal sangat strategis. Terakhir Yaitu dukungan sertifikasi ISPO yang dapat berdampak sawit rakyat dikelola dengan prinsip ekonomis, profitable, sosiatable, dan envoranmently.
Berdasarkan Kepditjenbun No. 202/2020, ada persyaratan pengajuan usulan PSR yaitu legalitas kelembagaan dan lahan.
“Kami tidak henti-hentinya terus mendorong dan menyosialisasi kemudahan persyaratan PSR ini,” ujar Sunari.
Saat ini PSR dialokasikan untuk 4 Ha per NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Apabila dalam satu KK ada dua NIK, maka bisa mendapatkan lebih dari 4 hektar.