Berita Jambi
Pelantikan Kepala SMAN dan SMKN di Provinsi Jambi Tiba-tiba Ditunda. Ini Kata Dewas Pendidikan
Beberapa waktu yang lalu jadwal pelantikan terhadap kepala SMAN dan SMKN di Provinsi Jambi sempat ditunda.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beberapa waktu yang lalu jadwal pelantikan terhadap kepala SMAN dan SMKN di Provinsi Jambi sempat ditunda.
Penundaan itu bukan tanpa sebab melainkan masih ada kendala teknis dan kesiapan beberapa Kepsek dari Kabupaten wilayah Jambi Barat seperti Kerinci, Sungai Penuh, Merangin, dan Sarolangun untuk dilaksanakan pelantikan.
Untuk diketahui sesuai jadwal pelantikan itu pada tanggal 03 Juni lalu di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi. Namun jadwal itu ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Menanggapi hal itu Dewan Pengawasan Pendidikan Provinsi Jambi, Lias Hasibuan mengatakan secara aturan dari Kemendikbudristek terhadap pelantikan dan penjaringan Kepsek ini jelas.
Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S- 1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
"Memiliki sertifikat pendidik dan guru penggerak, pangkat paling rendah penata muda tingkat I berstatus sebagai PNS. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan, dan
berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah," kata Lias Hasibuan.
Dirinya juga menyebut mekanisme penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pengangkatan calon Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.
Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terdiri atas unsur sekretariat daerah;
Dinas Pendidikan Daerah Provinsi dan dewan pendidikan.
"Sebenarnya dewan pendidikan perlu dilibatkan, karena mewakili masyarakat, kenyataannya dewan pendidikan tidak dilibatkan sama sekali oleh pihak Diknas," sebut Lias Hasibuan.
Dirinya juga mengajak semua pihak untuk melihat aturan yang ada, dijalankan apa tidak, jika tidak, tentu ada persyaratan yang belum dipenuhi, jika syarat belum dipenuhi maka dipenuhi dulu syarat tersebut baru dilantik.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polres Muaro Jambi Obok-obok Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Sungai Bahar
Baca juga: BKPSDMD Tanjabtim Catat Empat ASN Ajukan Cerai Hingga Juni 2022, Faktor Ekonomi Jadi Alasan
Baca juga: Walhi Jambi Apresiasi Dukungan Pemerintah Provinsi dan Kota Jambi