Berita Tanjabtim
BKPSDMD Tanjabtim Catat Empat ASN Ajukan Cerai Hingga Juni 2022, Faktor Ekonomi Jadi Alasan
BKPSDMD Tanjabtim mencatat hingga bulan Juni 2022 ini ada sebanyak 4 ASN yang telah mengajukan berkas perceraian.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - BKPSDMD Tanjabtim mencatat hingga bulan Juni 2022 ini ada sebanyak 4 ASN yang telah mengajukan berkas perceraian.
Kabid Diklat, Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim, Hati Yusmiati mengatakan, bahwa pihaknya telah memanggil keempat ASN tersebut untuk dilakukan pembinaan dan mediasi terlebih dahulu sesuai dengan peraturan yang berlaku oleh tim.
"Intinya kita disini hanya mengeluarkan rekomendasi ke Pengadilan Agama setelah dilakukan pembinaan dan mediasi," katanya.
Lanjutnya, kempat ASN yang telah mengajukan berkas perceraian itu, diantaranya 3 laki-laki dan 1 perempuan.
Kalau menurut data, kebanyakan suami yang mengajukan cerai, namun kenyataannya kebanyakan istri sebagai penggugat.
Karena tidak mau melakukan semua prosesnya, jadi pihak istri yang meminta kepada pihak suami untuk memprosesnya.
"Jadi istrinya yang minta bantu kepada suaminya untuk melakukan proses perceraiannya, makanya kebanyakan suami yang mengajukan," terangnya.
Dijelaskannya, keempat ASN itu bertugas di Dinas Kesehatan 2 orang, Inspektorat 1 orang dan Badan Keuangan Daerah 1 orang.
Selanjutnya berdasarkan data pada tahun 2021 lalu, ada sebanyak 11 ASN yang mengajukan cerai di lingkup Pemkab Tanjabtim.
"Ke 11 ASN itu sudah kita keluarkan surat rekomendasinya ke Pengadilan Agama. Namun masih ada beberapa ASN yang belum menyerahkan akta cerainya ke kita," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Walhi Jambi Apresiasi Dukungan Pemerintah Provinsi dan Kota Jambi
Baca juga: Anggota DPRD Provinsi Jambi Abdul Khafid Silaturahmi Bersama Pengurus Ponpes dan Kemenag Merangin
Baca juga: Maulana: Peserta Lomba Karnaval Sampaikan Pesan Moral