Remaja 19 Tahun Diperkosa hingga Hamil dan Anaknya Dijual oleh Majikannya Seharga Rp 10 Juta

Tiga tahun bekerja, seorang remaja (19) tak dibayar, bahkan jadi korban pemerkosaan majikannya. Kejadian ini terjadi di toko kelontong yang beralamat

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga tahun bekerja, seorang remaja (19) tak dibayar, bahkan jadi korban pemerkosaan majikannya.

Kejadian ini terjadi di toko kelontong yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat.

Remaja yang berinisial U awalnya mencari pekerjaan dan akhirnya diterima kerja di toko kelontong milik S (52).

Selama tiga tahun bekerja menjaga toko kelontong S, U tidak digaji bahkan jadi korban kejahatan seksual.

Hal ini seperti dikatakan Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).

"Korban tidak digaji oleh majikannya selama tiga tahun," katanya.

Tak hanya itu, korban juga kerap diperkosa dan dilecehkan oleh S.

"Jadi awalnya pelaku dan korban sedang berdua di warung, lalu timbul hasrat pada pelaku. Pelaku mulai coba-coba melecehkan hingga melakukan persetubuhan ke korban," kata Ardhie.

"Aksi ini dilakukan selama tiga tahun sejak korban usia 16 tahun," imbuh dia.

Baca juga: Musharudin Dorong Pembentukan Program Pemberdayaan Ekonomi Kreatif di Kawasan Geopark Merangin.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Berapa Biayanya?

Akibat pemerkosaan itu, U yang tidak berani mengadu ke siapapun akhirnya hamil.

Pelaku S juga mengancam korban. "Dia ini diancam bahwa jangan sampai cerita ke orang lain. Kalau cerita nanti dipukul dan lain sebagainya," kata Ardhie.

Pada Maret 2022, korban U melahirkan seorang anak perempuan.

Namun oleh pelaku, bayi U dijual lewat beberapa orang perantara.

"Setelah lahiran, anaknya ini dijual. Menurut pengakuan, dijual oleh teman pelaku sebesar Rp 10 juta, Rp 3 juta dipakai dibuat persalinan. Kabarnya memang sempat mau diadopsi," kata Ardhie.

Tak tahan dengan perlakuan S, akhirnya korban meaporkan perbuatan S kepada pamannya yang tinggal di Karawang.

Lantas paman korban melaporkan S ke Polsek Cengkareng.

"Sampai saat ini Polsek Cengkareng masih melakukan pendalaman terkait masalah keberadaan anak tersebut, kami lakukan pengejaran dan penyelidikan," imbuhnya.

Ardhie mengatakan, beberapa nama telah disebutkan dalam proses penyerahan bayi.

"Sempat ada yang bilang katanya seseorang ada yang mau mengadopsi bayi tersebut. Namun, setelah diserahkan, bayi itu justru diberikan lagi ke orang lain. Nah, orang tersebut masih kami mintai keterangan," jelas Ardhie.

S, sebagai terduga pemerkosa anak di bawah umur, kini telah ditangkap.

S disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Namun, Ardhie menyebutkan, jika S terbukti terlibat jual beli bayi U, tersangka bisa saja dikenakan pasal berlapis.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penderitaan Remaja Yatim Piatu Diperkosa Majikan hingga Hamil, Bayi Lahir lalu Dijual Pelaku",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Menggerakan Ekonomi Desa, Asian Agri Dukung UMKM Peternak Bebek 5 Desa di Tanjab Barat

Baca juga: Rekaman CCTV Ungkap Saat Terakhir Warga Batanghari Meninggal di Rest Area Masjid di Sungai Bengkal

Baca juga: Demi Tingkatkan PAD Angkutan Batu Bara Jalur Sungai, DPRD Dorong Pemprov Jambi Buat Perda

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved