Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Untuk Pencairan Penuh saat Pensiun dan Sebagian
Berikut cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Syarat utama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta telah menca
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat utama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, dan cacat total tetap.
Namun di peraturan terbaru, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyatakan bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.
Hal itu tertuang dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Padahal sebelumnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung cair pada saat peserta mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Saldo JHT adalah akumulasi iuran yang rutin dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta.
Aturan ini berlaku pada 4 Mei 2022 atau tiga bulan setelah peraturan ini diundangkan per 4 Februari 2022.
Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id?
• SE Gubernur Soal Batu Bara Belum Maksimal Dijalankan, Edi Purwanto: Ini Sama Saja Bohong
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Berapa Biayanya?
Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapakasik Online:
- Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
- Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
- Unggah dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi jadwal & informasi kantor cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.
Sementara untuk pencairan saldo JHT sebagian, bisa langsung dilakukan ke kantor cabang
Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL
1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang.
2. Mengisi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.