Pemilu 2024
Usia Petugas Pemilu 2024 Maksimal 50 Tahun, Mendapatkan Honor Rp 1,5 Juta
Batasan usia ini juga diberlakukan dalam proses seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pendanaan Badan Ad Hoc meliputi, honor Rp29,7 triliun, pembentukan Badan Ad Hoc Rp71,5 triliun, operasional kerja Rp4,6 triliun.
Anggaran tersebut untuk membiayai 8,5 juta penyelenggara pemilu mulai dari tingkat PPK hingga Linmas TPS yang diambil berdasarkan data Pemilu Tahun 2019.
Rinciannya, petugas pemilu seperti KPPS, PPS, dan PPK akan mendapat honor Rp1,5 juta. Honor ini naik tiga kali lipat dibanding Pemilu 2019 yang hanya sebesar Rp500 ribu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Syaratkan Petugas Pemilu 2024 Maksimal Berumur 50 Tahun
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Al Haris: Jambi Siap Laksanakan Pemilu 2024
Baca juga: KPU Buka-bukaan Rincian Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp 76,6 Triliun
Baca juga: Firli Bahuri Ingatkan Partai Politik: Tak Boleh Ada Jual Beli Surat Rekomendasi di Pemilu 2024