Pemilu 2024

Usia Petugas Pemilu 2024 Maksimal 50 Tahun, Mendapatkan Honor Rp 1,5 Juta

Batasan usia ini juga diberlakukan dalam proses seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Editor: Rahimin
.(SERAMBI/M ANSHAR)
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNJAMB.COM - Untuk menjadi petugas Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan syarat.

Nantinya, usia maksimal petugas Pemilu 2024 adalah 50 tahun.

Batas usia itu syarat yang harus dipenuhi bila ingin menjadi petugas penyelenggara pemilu mendatang.

Batasan usia ini berlaku bagi panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Batasan usia ini juga diberlakukan dalam proses seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Rencananya, rekrutmen badan ad hoc, mulai dari tingkat PPK sampai KPPS, dan juga KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana rekomendasi Kemenkes pada Pilkada 2020 kemarin, itu maksimal usia adalah 50 tahun karena itu usia yang dianggap produktif," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).

Dikatakannya, penentuan batas maksimal usai petugas pemilu ini dilatarbelakangi oleh pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019.

Saat itu, ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas jatuh sakit.

Kala itu akademisi menginvestigasi penyebab sejumlah petugas KPPS sakit hingga meninggal dunia.

Hasil investigasi menyatakan, mereka meninggal lantaran kondisi yang tidak sehat, sebagian juga memiliki riwayat penyakit.

Syarat lainnya, KPU mengharuskan calon badan ad hoc Pemilu 2024 sudah mendapatkan vaksinasi minimal dua dosis atau dosis lengkap.

 "Kecenderungan saudara-saudara kita yang wafat itu di atas 50 tahun punya penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, serangan jantung," ujarnya.

Untuk Pemilu 2024, KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp76,6 triliun untuk kebutuhan pelaksanaan Pemilu 2024.

Angka tersebut sudah disetujui oleh DPR dan pemerintah.

Pendanaan terbesar dialokasikan untuk kebutuhan Badan Ad Hoc yakni sebesar Rp34,4 triliun alias 44,93 persen dari total anggaran.

Pendanaan Badan Ad Hoc meliputi, honor Rp29,7 triliun, pembentukan Badan Ad Hoc Rp71,5 triliun, operasional kerja Rp4,6 triliun.

Anggaran tersebut untuk membiayai 8,5 juta penyelenggara pemilu mulai dari tingkat PPK hingga Linmas TPS yang diambil berdasarkan data Pemilu Tahun 2019.

Rinciannya, petugas pemilu seperti KPPS, PPS, dan PPK akan mendapat honor Rp1,5 juta. Honor ini naik tiga kali lipat dibanding Pemilu 2019 yang hanya sebesar Rp500 ribu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Syaratkan Petugas Pemilu 2024 Maksimal Berumur 50 Tahun

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Al Haris: Jambi Siap Laksanakan Pemilu 2024

Baca juga: KPU Buka-bukaan Rincian Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp 76,6 Triliun

Baca juga: Firli Bahuri Ingatkan Partai Politik: Tak Boleh Ada Jual Beli Surat Rekomendasi di Pemilu 2024

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved