Polemik AKBP Brotoseno
Ternyata Ini Alasan AKBP Brotoseno Tidak Dipecat Walau Pernah Dipenjara Kasus Korupsi
AKBP Brotoseno tidak dipecat dari institusi kepolisiaan walaupun sudah dipenjara kasus korupsi.
TRIBUNJAMBI.COM - Status AKBP Raden Brotoseno dipertanyakan. Sebab, AKBP Brotoseno adalah mantan napi korupsi.
AKBP Brotoseno tidak dipecat dari institusi kepolisiaan walaupun sudah dipenjara kasus korupsi.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memberi alasan kenapa AKBP Brotoseno.
Menurut Irjen Pol Ferdy Sambo, AKBP Brotoseno tidak dipecat karena alasan prestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.
Itu juga berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.
Pernyataan AKBP Brotoseno dinilai berprestasi dikeluarkan oleh atasannya di Polri.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, pertimbangan lainnya kasus korupsi Brotoseno tak tunggal dilakukannya seorang diri.
Tapi melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.
"Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018," katanya.
Menurut Irjen Pol Ferdy Sambo, pertimbangan lainnya adalah AKBP Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
"AKBP R Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," katanya.
Minta maaf dan Demosi
Sebelumnya, Propam Polri mengungkap bila AKBP Brotoseno disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.
AKBP Brotoseno terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara professional dan proporsional.
"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam sidang itu, AKBP Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.
Selain itu, AKBP Brotoseno juga hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya sebelumnya di Dirtipikor Bareskrim Polri.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," pungkas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat klarifikasi terkait status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno ditujukan kepada Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada pada awal Januari 2022 lalu.
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Dijelaskan Kurnia, Raden Brotoseno padahal telah dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi.
Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017.
"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspon oleh Polri," jelas Kurnia.
Menurutya, AKBP Brotoseno seharusnya diberhentikan secara tidak dengan hormat seusai terbukti bersalah dalam kasus korupsi.
Hal itu sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah incracht. Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat ke dua. Jika benar Pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat. Sebab hal ini terbilang janggal," katanya.
Dikatakannya, AKBP Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan.
Kedua, mantan Kapolri, Tito Karnavian, pada tanggal 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara.
"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara. Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kadiv Propam Polri Ungkap Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Tak Dipecat Karena Alasan Berprestasi
Baca juga: Pernah Korupsi dan Dipenjara AKBP Brotoseno Tidak Dipecat, Ini Kata Irjen Wahyu Widada
Baca juga: Brotoseno Suami Tata Janeeta, Mantan Angelina Mantan Perwira dan Penyidik KPK yang Terjerat Korupsi
Baca juga: Brotoseno Kembali Jadi Penyidik Bareskrim, Usai Dipenjara karena Kasus Korupsi