Terbukti Korupsi, Ini Alasan Polri Tak Pecat AKBP Raden Brotoseno
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan alasan pihaknya tidak memecat AKBP Raden Brotoseno dari Korps Bhayangkara meski terbukti
Sambo menjelaskan, dalam sidang tersebut, Raden Brotoseno hanya dijatuhi sanksi permintaan maaf secara lisan.
Serta, sanksi berupa demosi dari jabatannya yang sebelumnya berdinas di Dirtipikor Bareskrim Polri.
“Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi,” katanya.
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjelaskan dugaan Raden Brotoseno yang kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri.
Koordinator IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika dugaan Raden Brotoseno benar telah kembali menjadi polisi aktif maka hal itu merupakan pelanggaran.
“IPW mendesak agar Kaplri menjelaskan alasan pengaktifan kembali Brotoseno sebagai penyidik Bareskrim. Ini adalah tindakan pelanggaran aturan,” ujar Sugeng, Senin (30/5/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Mahasiswa Ditangkap Densus, Anggap Serang Kantor Polisi Perbuatan Amaliyah
Sugeng juga menjelaskan setiap anggota Polri yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harus dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Sanksi ini tertuang pada Pasal 21 ayat 3 huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari dinas kepolisian.
“Kalau benar diaktifkan kembali bertugas maka institusi Polri telah melanggar aturan Perkap Nomor 14 Tahun 2011,” ujar Sugeng.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News