Terbukti Korupsi, Ini Alasan Polri Tak Pecat AKBP Raden Brotoseno
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan alasan pihaknya tidak memecat AKBP Raden Brotoseno dari Korps Bhayangkara meski terbukti
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan alasan pihaknya tidak memecat AKBP Raden Brotoseno dari Korps Bhayangkara meski terbukti korupsi.
Menurut Sambo, Polri tidak memecat mantan narapidana kasus korupsi tersebut karena AKBP Raden Brotoseno berprestasi selama berdinas di institusi Polri dan berkelakuan baik.
Sambo mengatakan soal prestasi AKBP Raden Brotoseno itu berdasarkan pernyataan dari atasannya di Polri.
“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” ujar Sambo dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (31/5/2022).
Sambo mengungkapkan pertimbangan Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri itu juga berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bernomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.
Selain itu, pertimbangan lainnya karena kasus korupsi yang menjerat Raden Brotoseno itu karena tidak dilakukan sendiri.
Tapi, juga melibatkan terpidana lain bernama Haris Artur Haidir yang melakukan suap terhadap Brotoseno.
“Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018,” kata Sambo.
Baca juga: Islah Bahrawi Desak Polisi Tangkap Kelompok Khilafatul Muslimin: Mereka Mau Gusur Pancasila
Polri juga punya pertimbangan lain yang membuat Raden Brotoseno tak dipecat Polri.
Menurut Sambo, pertimbangan yang dimaksud karena Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor yang awalnya menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara.
Hal itu karena yang bersangkutan dianggap berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
“AKBP Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” kata Sambo.
Sebelumnya, Sambo juga mengatakan Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari instansi kepolisian tetapi disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang KKEP.
Dalam sidang tersebut, dirinya mengungkapkan Raden Brotoseno terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proporsional.
“Hasil penegakan bentuk pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Sambo.
Baca juga: Polisi Curiga Aset Tersangka DNA Pro Disembunyikan di Virgin Islands