Daftar Aset yang Disita Polisi Terkait Kasus DNA Pro, Mulai Hotel, Mobil Mewah hingga Uang Tunai

Bareskrim Polri telah menyita aset robot trading DNA Pro senilai Rp 307.525.057.172 (Rp 307 miliar)

Editor: Suci Rahayu PK
Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT
Tersangka DNA Pro dan pihak kepolisian membeberkan terkait update DNA Pro 

"Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972."

"Artinya, dari tiga ribuan korban, total kerugian sekitar Rp551 miliar," beber Whisnu.

Baca juga: Anak Desy Ratnasari Berikan Restu Ibunya dengan Nassar: Asal Ibu Bahagia

Whisnu kemudian menjelaskan jika DNA Pro ini menggunakan modus skema Ponzi.

Yang artinya menawarkan iming-iming keuntungan palsu.

"Di sini saya sampaikan bahwa DNA Pro ini suatu kegiatan yang kami duga robot trading dengan metode Ponzi."

"Kita lihat bahwa keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif."

"Memang dalam suatu gambar DNA Pro ada namanya menampilkan grafik trading yang real tetapi semua itu bohong, semua tidak benar."

"Itulah yang menyebabkan kecurigaan bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu saham yang pura-pura, ilegal," terangnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Di samping itu, kita juga menerapkan pasal berlapis dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3 dan Pasal 5 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancamannya hukuman paling lama 20 tahun," ujarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Mulan Jameela yang Jadi Anggota DPR RI 2019-2024?

Baca juga: Kabar Artis Widyawati, Tetap Cantik dan Memesona di Usia 71 Tahun

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved