Daftar Aset yang Disita Polisi Terkait Kasus DNA Pro, Mulai Hotel, Mobil Mewah hingga Uang Tunai

Bareskrim Polri telah menyita aset robot trading DNA Pro senilai Rp 307.525.057.172 (Rp 307 miliar)

Editor: Suci Rahayu PK
Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT
Tersangka DNA Pro dan pihak kepolisian membeberkan terkait update DNA Pro 

TRIBUNJAMBI.COM - Bareskrim Polri telah menyita aset robot trading DNA Pro senilai Rp 307.525.057.172 (Rp 307 miliar).

Pihak Bareskrim juga menyita hotel hingga belasan mobil mewah.

"Di samping itu yang diketahui teman-teman bahwa kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.057.172."

Baca juga: Polisi Curiga Aset Tersangka DNA Pro Disembunyikan di Virgin Islands

Baca juga: Keluarga Terima Apapun Hasil Pencarian Anak Ridwan Kamil, Berharap Ditemukan Selamat

"Selain itu, kita juga menyita uang tunai kurang lebih Rp112.525.057.172, uang rupiah Rp5 miliar, ada juga emas 20 kilogram."

"Ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah, ada Ferrari, ada Alphard, ada BMW dan semua sudah kita sita," ujar Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (28/5/2022).

Whisnu mengatakan pihaknya tak bersama PPATK akan terus melacak aset kasus robot trading DNA Pro.

"Kami masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan dan ini akan masih terus bertambah, ini akan terus bertambah terus seiring dengan waktu," beber Whisnu.

Bareskrim Polri Tetapkan 14 Tersangka DNA Pro, Total Korban 3.621 dan Kerugian Capai Rp551 Miliar

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 14 tersangka terlibat dalam kasus robot trading DNA Pro Akademi.

Namun, 3 tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara, 11 orang lainnya telah ditahan.

Termasuk Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe.

"Ada 11 tersangka dan ada 3 tersangka lain yang merupakan DPO yang akan terus dilakukan pencarian," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Selain itu, Brigjen Pol Whisnu mengatakan korban robot trading DNA Pro sudah ada sebanyak 3.621.

"Sampai saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban."

"Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972."

"Artinya, dari tiga ribuan korban, total kerugian sekitar Rp551 miliar," beber Whisnu.

Baca juga: Anak Desy Ratnasari Berikan Restu Ibunya dengan Nassar: Asal Ibu Bahagia

Whisnu kemudian menjelaskan jika DNA Pro ini menggunakan modus skema Ponzi.

Yang artinya menawarkan iming-iming keuntungan palsu.

"Di sini saya sampaikan bahwa DNA Pro ini suatu kegiatan yang kami duga robot trading dengan metode Ponzi."

"Kita lihat bahwa keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif."

"Memang dalam suatu gambar DNA Pro ada namanya menampilkan grafik trading yang real tetapi semua itu bohong, semua tidak benar."

"Itulah yang menyebabkan kecurigaan bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu saham yang pura-pura, ilegal," terangnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Di samping itu, kita juga menerapkan pasal berlapis dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3 dan Pasal 5 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancamannya hukuman paling lama 20 tahun," ujarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Mulan Jameela yang Jadi Anggota DPR RI 2019-2024?

Baca juga: Kabar Artis Widyawati, Tetap Cantik dan Memesona di Usia 71 Tahun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved