CPNS Mengundurkan Diri

CPNS Yang Mengundurkan Diri Masuk Black List dan Denda Hingga Ratusan Juta

CPNS itu harus lebih bijak dengan mengecek terlebih dahulu segala informasi mengenai posisi yang dilamar saat rekrutmen.

Editor: Rahimin
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi peserta tes CPNS. CPNS Yang Mengundurkan Diri Masuk Black List dan Denda Hingga Ratusan Juta 

33. Pemerintah Kabupaten Pangandaran: 1 orang

34. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong: 1 orang

35. Pemerintah Kabupaten Sigi: 1 orang

36. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara: 1 orang

37. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar: 1 orang

38. Pemerintah Kabupaten Muna: 1 orang

39. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara: 1 orang

40. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang: 1 orang

41. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur: 1 orang

42. Pemerintah Kabupaten Pesawaran: 1 orang

43. Pemerintah Kabupaten Belitung: 1 orang

44. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat: 1 orang

45. Pemerintah Kabupaten Tapin: 1 orang

46. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan: 1 orang

47. Pemerintah Kabupaten Berau: 1 orang

48. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara: 1 orang

49. Pemerintah Kabupaten Belu: 1 orang

50. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe: 1 orang

51. Pemerintah Kota Tomohon: 1 orang

52. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango: 1 orang

53. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu: 1 orang

54. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan: 1 orang

55. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu: 1 orang

56. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai: 1 orang

57. Pemerintah Kabupaten Natuna: 1 orang

58. Pemerintah Kota Subulussalam: 1 orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Ramai-ramai CPNS Lulus 2021 Mengundurkan Diri, Paling Banyak di Kementerian Perhubungan

Baca juga: 105 CPNS yang Lolos Tahun 2021 Pilih Mengundurkan Diri, Alasannya Gaji

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved